Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kades Cabul di Candipuro Akhirnya Ditahan Kejaksaan

×

Kades Cabul di Candipuro Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan Bagus Adi Pamungkas (BAP), resmi ditahan terkait kasus pelecehan seksual terhadap staf sendiri.

Aksi bejat Kades cabul tersebut diketahui telah berlangsung lebih dari lima kali terhadap yang pernah bekerja sebagai staf sendiri inisial RF yang dilakukan di kantor desa bahkan di dalam mobil ambulans.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Warga Desa Rawa Selapan merasa geram lantaran aksi pelecehan seksual itu dilakukan di kantor desa yang notabenenya sarana pelayanan publik masyarakat. Parahnya lagi, pencabulan juga dilakukan di mobil ambulans desa.

Penahanan itu dilakukan Kejari Lampung selatan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim Penyidik Polda lampung yang menangani perkara pelecehan tersebut yang sudah masuk ke tahap dua.

BACA JUGA :  Kades Gunung Agung pernah dilapor terkait pemalsuan dokumen kepemilikan tanah

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati membenarkan, Pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus pelecehan seksual Kades Rawa Selapan berinisial BAP dari tim penyidik Polda Lampung.

“Benar, kami telah menerima pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Lampung sekitar pukul 14.00 WIB, siang tadi,”ujarnya.

Selanjutnya, tersangka BAP dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini tanggal 17 Februari hingga 8 Maret 2022.

“Untuk penahanan tersangka Kades BAP, kita titipkan di Rutan Mapolres Lampung Selatan,”jelasnya.

Dwi menambahkan, setelah selesai proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan.

BACA JUGA :  Minimarket di Candipuro Diserbu Emak-emak, Beli Minyak Goreng

Selanjutnya, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual tersangka Kades BAP tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II untuk segera disidangkan.

“Yang jelas, secepatnya berkas perkaranya akan kita limpahkan ke PN Kalianda untuk segera disidangkan,”pungkasnya.