Kabar DesaPolitik

Kades Diimbau Netral, Tak  Boleh Terlibat Politik Praktis

×

Kades Diimbau Netral, Tak  Boleh Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini

Perlu diketahui, dalam mekanisme pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, saat ini parpol tengah mengunggah berkas-berkas persyaratan ke dalam akun Sipol KPU.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca Juga: Politisi Perempuan NasDem Lampung Timur Jadi Tersangka Pungli

Baca Juga: Geger, Kakon Mulang Maya Mengundurkan Diri

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, salah satu persyaratannya yakni adanya struktur anggota parpol baik tingkat pusat sampai tingkat kecamatan.

“Jadi karena kades itu tidak boleh (menjadi anggota parpol) maka perlu diimbau untuk mengecek masing-masing namanya. Jangan sampai ada pencatutan di Sipol,” tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu dilansir dari lama resmi Bawaslu.

BACA JUGA :  Ini, Tantangan Penyelenggara Pesta Demokrasi Ditengah Pandemi Covid-19

Lolly mengungkapkan hingga saat ini telah ada dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilu yang berjumlah 98 nama. “Maka jangan sampai tidak ada apa-apa namanya masuk dalam Sipol,” tutur dia.***