Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaLampungLintas Daerah

Kades Karang Anom Dinonaktifkan, Sekdes Ditunjuk Plh

×

Kades Karang Anom Dinonaktifkan, Sekdes Ditunjuk Plh

Sebarkan artikel ini
Kades Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, digerebek warga di rumah seorang wanita bersuami yang saat ini masih berada di luar negeri untuk bekerja, Rabu (2/3/2022) - foto Ist

WAWAINEWS – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, akhirnya menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Karang Anom, Kecamatan Waway Karya. Hal itu imbas dari dugaan mesum yang dilakukan Kades bernama Mahmudi beberapa waktu lalu.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, melalui Camat Waway Karya resmi menunjuk Sekreatris Desa (Sekdes) sebagai pelaksana harian (Plh)dalam menjalankan roda pemerintah desa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Penonaktifan Kades Karang Anom, dimulai sejak 4 Maret 2022 lalu. Sebagai gantinya ditunjuk sekretaris desa dalam menjalankan kegiatan pemerintah di desa,”ungkap Ahmad Naufal, Camat Waway Karya Minggu (6/3/2022).

BACA JUGA :  Kasus Konfirmasi Covid-19 di Lampung Tembus 715

Dikatakan surat perintah tugas bagi sekretaris telah dikeluarkan sesuai arahan dari Dinas Pemerintah Desa (PMD).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lamtim Yudi Irawan mengakui bahwa telah mendapat laporan terkait penggerebekan Kades Karang Anom di rumah wanita bersuami saat dini hari.

Berdasarkan laporan bahwa diketahui oknum kepala desa tersebut telah dua kali digrebek warga di rumah wanita bersuami. Penggerebekan pertama oleh warga dilakukan tiga pekan sebelum kejadian terakhir pada 2 Maret 2022 lalu.

BACA JUGA :  Tega, Motor Baru Lunas Milik Warga Sidorejo Lampung Timur Lesap Digondol Maling

Saat itu dihadapan tokoh masyarakat dan pamong oknum Kades Karang Anom memohon maaf berjanji tak mengulangi lagi. Tapi ternyata belum sebulan MH telah mengulangi perbuatannya.

Terakhir Kades Karang Anom itu langsung membuat surat pernyataan pengunduran diri, maka untuk sementara Sekretaris Desa ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Desa.

Kemudian, Pemkab Lamtim akan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa guna mempersiapkan penggantian antar waktu (PAW) kepala desa yang mengundurkan diri itu.

BACA JUGA :  Sebut Defisit Anggaran Rp1,7 T, Arinal Dianggap Buat Hoaks Pertama Menjabat Gubernur

Sebab, lanjutnya masa jabatan MH akan berakhir pada Desember 2023.

“Karena sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun maka akan dilakukan PAW,”imbuh Yudi Irawan.