Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalKabar Desa

Kades Lontar Serang Divonis 5 Tahun Penjara, Dana Desa Habis untuk Nyawer

×

Kades Lontar Serang Divonis 5 Tahun Penjara, Dana Desa Habis untuk Nyawer

Sebarkan artikel ini

“Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita, dan bila tidak mencukupi dipidana selama 2 tahun,” kata hakim.

Dalam pertimbangan hakim, seluruh unsur dakwaan Pasal 3 telah terbukti di persidangan. Terdakwa terbukti melakukan korupsi pada dana desa 2020 yang total anggarannya sebesar Rp 2 miliar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA : Ketua Forum Kades Marga Sekampung ‘Miwang’ Kalah Telak Lawan Penantang Lama di Pilkades Serentak Lamtim

Di anggaran dana desa di 2020 itu, ada anggaran yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa. Yaitu pelatihan service handphone, kegiatan penyelenggaraan desa tanggap darurat COVID-19, pembuatan kwitansi fiktif, hingga ada uang yang diambil terdakwa untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA :  Selain Kuras Harta Mertua, IRT di Tanggamus Ternyata Gelapkan Sejumlah Mobil Rental

“Penarikan dana tersebut digunakan pribadi dengan cara transfer kas desa ke rekening terdakwa,” kata hakim.

Bahkan, kata hakim ada anggaran dana desa yang ditransfer ke rekening istri terdakwa sendiri. Sedangkan kartu ATM itu dikuasai oleh terdakwa. Padahal katanya, sekdes sudah memberikan surat teguran atas apa yang dilakukan terdakwa.

BACA JUGA : Kalahkan Petahana, Sabendra Menangi Pilkades Desa Peniangan

“Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri telah terbukti pada diri terdakwa,” kata hakim.

Sehingga, kata majelis, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara yang totalnya sebesar Rp 988 juta.

Rinciannyatemuanya adalah pada selisih pekerjaan fisik berdasarkan hasil audit dari Universitas Mathla’ulAnwar, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa service handphone, kegiatan tanggap darurat COVID-19 berupa bantuan sembako, tunjangan staf desa, kwitansi fiktif, pajak yang tidak disetorkan, dan selisih saldo kas desa pada 2020 sebesar Rp 462 juta.

BACA JUGA :  Sindikat Pemalsu Oli Kendaraan Digulung Polisi, Omzetnya Capai Rp20 Miliar

BACA JUGA : Ini Hasil Pilkades Serentak Pada Lima Desa di Sekampung Udik

“Total kerugian negara adalah Rp 988 juta,” dalam pertimbangan hakim.***