Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan Sepupunya Sendiri Berhasil Diringkus di Banten

×

Pelaku Pembunuhan Sepupunya Sendiri Berhasil Diringkus di Banten

Sebarkan artikel ini
foto ilustasi

wawainews.ID, Lampung – Tarmiyadi (30), pelaku pemebunuhan terhadap Nasrudin (30), berhasil dibekuk Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.

Pelaku juga diketahui masih memiliki ikatan saudara dengan korban, berhasil ditangkap ketika berada di rumah kerabatnya di jalan Ciruas, Pasar Duku Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (20/4/2019).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca Juga: Sadis..Ketua PPS Bungamayang, Ditembak OTK

BACA JUGA :  Diimingi Uang Rp20 Ribu, Kakek Cabuli Bocah SD di Tanggamus

Tarmiadi alias Ade, merupakan warga Kaliawi Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, dia tega menghabisi nyawa sepupunya, Udin (30), pada saat korban mengunjungi kediaman mantan istrinya, Masayi (30).

“Pelaku usai melakuka penikaman langsung kabur, tapi saksi mata mengetahui identitas pelaku. Pelaku diketahui dalam pelariannya bersembunyi dikediaman keluarganya di Serang, Banten,” ungkap Dirreskrimum Polda Lampung AKBP M. Barly melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Ruli Andi Yunianto, Minggu (21/4/2019).

BACA JUGA :  Kasus Tewasnya Pria di Tanggamus Tuai Sorotan, Penanganan Polisi Dipertanyakan

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, dan diduga sementara motif pelaku karena cemburu. Saat kejadian, pelaku datang ke rumah saksi Masayi, yang masih dalam proses cerai dengan pelaku. Pelaku melihat korban sedang mengobrol dengan istrinya tersebut.

Disitu pelaku memanggil korban dari luar, tanpa ada cekcok pelaku langsung menusuk dada kiri korban satu kali dengan pisau. Korban saat itu, sempat lari ke dalam rumah saksi Mayasi dan keluar lagi, kemudian terjatuh di depan rumah Masayi. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri. “Jadi dia cemburu, saksi Masayi didekati orang lain,” katanya.

BACA JUGA :  Eks Caleg di Bekasi Diduga Sewa Algojo Habisi Mantan Suami WN Korea, Ini Krologinya

Sementara Pelaku bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembangunan, ancaman seumur hidup. (Red)