WAWAINEWS – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Eka Irianta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (19/5/22).
Eka Irianta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana persampahan di DLH Tahun Anggaran 2020.
Penetapan tersangka itu setelah Eka Irianta ditangkap dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro selama empat jam atas kasus dugaan korupsi itu.
Sebelumnya, 25 saksi telah diperiksa oleh Kejari dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Kota Metro, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Intel Debi Resta Yudha mejelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka B01/L.8.12/F.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
“Jadi, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka (E) sebagai mantan kepala DLH. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A kota Metro,” kata dia di Kantor Kejari Metro.
Selain itu, untuk kerugian negara sampai saat ini masih dalam perhitungan oleh BPKP. Namun, pihaknya telah mengirimkan berkas kerugian negara kepada BPKP.
“Dari berkas yang telah dikirimkan kepada BPKP kerugian negara kurang lebih Rp500 juta, dan kita tunggu resminya dari BPKP,” tandasnya. (*)