WAWAINEWS – Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung kembali menetapkan seorang tersangka YE atas kasus pemotongan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, Lampung.
YE ditetapkan oleh Kejari Tanggamus sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan dan pengembangan dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemotongan dana BOKB tahun 2020-2021.
BACA JUGA: Makan Uang Rakyat, Edison Kadis Perikanan Tanggamus Pasrah Dijebloskan ke Penjara
“Tersangka baru ini, pada tahun 2020-2021 menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program BOKB” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi, pada Selasa (3/1/2023).
Yunardi menjelaskan, YE bertindak sebagai orang yang mengumpulkan uang hasil potongan sebesar 17,5%, lalu menyetorkan uang tersebut kepada Edison yang saat itu sebagai Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus.
Akibat perbuatan tersangka YE dan Edison yang saat ini sebagai terdakwa lanjut Ynardi, serta hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus, menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.551.654.762,-.
BACA JUGA: Jarak Temukan Banyak Kejanggalan Bantuan Operasional Penyuluhan KB di Tanggamus
Sementara Plh Kasi Pidsus A Desmi menambahkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Dik Kejari Tanggmus menilai bahwa ada peran saksi lain dalam kasus pemotongan dana BOKB tersebut.
Desmi menuturkan, YE memiliki peran penting dalam perkara tersebut, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.