WAWAINEWS.ID – Antisipasi politik uang dan politisasi sara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, Lampung menggelar kegiatan pengawasan partisipatif Pekon. Acara digelar di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Kamis 28 September 2023.
Acara yang bertema tolak politik uang dan politisasi sara tersebut menghadirkan narasumber dari Polres Tanggamus, AIPDA Rohman, dari Kejaksaan Negeri Tanggamus Meysa dan mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus periode 2017-2023 Dedi Fernando.
Dalam acara itu, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Dedi Fernando memaparkan, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang apabila ditemukan money politik atau politik uang maka masyarakat diminta melapor ke Bawaslu.
“Apabila ditemukan ada kegiatan politik uang maka itu ada unsur pidana, silahkan lapor ke Bawaslu” paparnya.
Sementara AIPDA Rohman perwakilan dari Polres Tanggamus menyampaikan peran kepolisian dalam pemilu bertujuan untuk penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
BACA JUGA: Bawaslu Sebut Tindakan Bupati Lampung Timur Pada Kirab Pemilu 2023 Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu
“Dalam money politik, baik yang memberi maupun yang menerima, itu ada sanksi hukumnya” kata AIPDA Rohman.
Sehingga lanjut dia, apabila masyarakat menemukan ada yang melakukan politik uang dan politisasi sara maka diminta melapor melalui Bawaslu sehingga pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut.