Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Kado Awal Tahun, Kejari Tanggamus Kembali Tetapkan Tersangka Kasus BOKB

×

Kado Awal Tahun, Kejari Tanggamus Kembali Tetapkan Tersangka Kasus BOKB

Sebarkan artikel ini

Tindakan YE juga diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Memprihatinkan, Balai Penyuluh Dinas PPPA Dalduk dan KB Tanggamus, Minim Fasilitas dan SDM

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Edison dalam kasus pemotongan anggaran terhadap pelaksanaan dana BOKB tahun 2020 dan 2021.

Proses penahanan itu dilakukan setelah melalui sejumlah rangkaian penyelidikan dan sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka. (*)