Hukum & KriminalLintas Daerah

Kakak dan Adik di Batam, Kompak Cabuli Ipar Sendiri

×

Kakak dan Adik di Batam, Kompak Cabuli Ipar Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK menggelar Press Release ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa IPTU Sofiyan Rida, SH, MH. bertempat di Mapolsek Nongsa. Kamis (24/02/2022)

WAWAINEWS – Polisi dari Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota Batam, menangkap kakak dan adik pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kedua pelaku cabul tersebut adalah M (24) dan B (18), keduanya merupakan Kakak beradik dan statusnya ipar dari Korban.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kakak beradik itu sudah melakukan persetubuhan dan Pencabulan terhadap korban (13 Tahun) sejak bulan Mei 2021.

Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, dalam  Press Release ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur menyampaikan bahwa pengungkapan kejadian perkosaan anak di bawah umur berawal pada Minggu (13/02/2022) sekira pukul 15.00 Wib.

BACA JUGA :  30 Napi Lapas Kalianda, Kembali Terima Asimilasi

“Saat itu ibu korban sedang memarahi korban, ketika dimarahi oleh ibunya, korban memanggil tantenya untuk meminta pembelaan, Kemudian tante korban datang ke rumah untuk meredakan kemarahan dari Ibu korban,”ungkapnya pada Kamis (24/02/2022) lalu.

Kemudian korban dibawa ke kamar untuk di nasehati oleh tantenya, pada saat itu juga korban langsung memeluk tantenya dengan mengatakan “tante aku udah diperkosa sama Pelaku M dan Pelaku B, sekarang aku sudah tidak tahan lagi tante”, ketika itu tante korban langsung memberitahukan kepada Ibu korban atas kejadian yang di alami korban.

Setelah kejadian itu sekira pukul 21.00 WIB, Ibu korban datang bersama korban dan pelaku M ke Polsek Nongsa dan saat itu ibu korban mengatakan bahwa Pelaku M telah melakukan persetubuhan kepada korban.

BACA JUGA :  Suami Tega Bunuh Istri Hamil 6 Bulan di Batam

Korban mengatakan bahwa Pelaku B juga telah melakukan persetubuhan kepada korban.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Polsek Nongsa melakukan pencarian kepada Pelaku B, setelah mendapatkan informasi bahwa Pelaku B berada di Rumahnya yang berada di Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam, ” Paparnya.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa beserta Anggota Opsnal Polsek pergi ke perumahan tersebut dan mendapati pelaku B ada di rumahnya. Kemudian Pelaku B dibawa ke Polsek Nongsa.

Saat sampai di Polsek Nongsa Pelaku M dan Pelaku B mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban, selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut serta dilakukan penahanan.