Lampung

Kakon di Semaka Sepakat Tak Layani Kerja Sama dengan Media Online, Ini Alasannya

×

Kakon di Semaka Sepakat Tak Layani Kerja Sama dengan Media Online, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Foto: Syarat berlangganan media kepada Kepala Pekon di wilayah Kecamatan Semaka. (foto_dok)
Foto: Syarat berlangganan media kepada Kepala Pekon di wilayah Kecamatan Semaka. (foto_dok)

TANGGAMUS – Kepala Pekon (desa) di Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung sepakat tidak bekerja sama dengan media online. Alasannya tak ada bukti publikasi.

Melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Semaka, kepala pekon wilayah setempat sepakat hanya kerja sama dengan media cetak harian dan media cetak mingguan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal tersebut tertuang dalam berita acara bertuliskan Persyarat Berlangganan Media (MoU) dengan tertulis Apdesi Semaka tanpa ada ada tandatangan yang diataskan ada penjelasan penerima MoU 05-20 November 2024, pada jam kerja.

Selain itu media yang akan menjalin kerja sama di wilayah Kecamatan Semaka harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh APDESI setempat, adapun syarat berlangganan media, yakni;

BACA JUGA :  Geledah Kamar Napi, Lapas Kelas IIB Kota Agung Hanya Temukan Barang Ini?
  1. Menyertakan KTA
  2. Menyertakan foto copy KTP
  3. Menyertakan rekening media
  4. Media terdaftar di Kominfo Tanggamus
  5. Menyertakan surat tugas
  6. Menyertakan sertifikat UKW
  7. Pernah memberitakan berita Tanggamus
  8. Nama jurnalis sesuwai Bok Media
  9. Hanya satu media untuk jurnalis
  10. Untuk TTD MoU tidak boleh diwakilkan
  11. Didahulukan media Lampung (Prioritas Kecamatan Semaka dan Dapil 2)

Salah satu Kepala Pekon wilayah Kecamatan Semaka menyampaikan, syarat dan ketentuan yang beredar merupakan hasil musyawarah kepala pekon.

“Itu hasil musyawarah Bang” ungkap salah satu Kepala Pekon saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, pada Senin 11 November 2024.

Kepala pekon itu menjelaskan, alasan tidak menerima kerjasama media online lantaran tidak ada bukti tayang publikasi.

BACA JUGA :  Bawaslu Mengajak Stakeholder di Tanggamus Sukseskan Pemilu 2024

“Media online ditiadakan, katanya bukti publikasinya ga ada” jelasnya.

Lebih lanjut diterangkan, dalam aturan tersebut, SPJ pembayaran satu pintu melalui APDESI, sementara budget untuk media cetak mingguan sebesar Rp1,2 juta sedangkan media cetak harian Rp1,5 juta.

“SPJ pembayaran 1 pintu, koran mingguan Rp1,2 juta dan koran harian Rp1,5 juta” terangnya.

Hingga berita ini tayang, Dul Karim, Ketua APDESI Kecamatan Semaka belum membalas konfirmasi dari Wawai News. ***