TANGGAMUS – Kasatpol PP Kabupaten Tanggamus, Suratman, mengaku dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia pun mengaku kaget dan terpukul mendengar kabar ada dua orang jajarannya ditangkap Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu karena ia terus melakukan pembinaan dan mengimbau semua jajarannya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri, serta mencoreng nama baik instansi yang dinaungi seperti penyalahgunaan narkoba.
“Saya briefing mereka untuk menjauhkan diri dari hal yang tidak bermanfaat, apalagi penyalahgunaan narkoba yang lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya, namun sebagai manusia biasa yang tidak luput dari salah khilaf dan lupa,” jelas Suratman, Selasa (12/10).
Dikatakannya, saat ini kedua oknum Kepala Bidang (Kabid) Undang Undang dan Kepala Seksi (Kasi) Kerja Sama, sudah dalam proses penanganan polisi.
“nanti kita tunggu hasil penyelidikanya kemudian nantinya ada tim yang akan mengkaji untuk menentukan sikap,” jelasnya melansir dari RMOL Lampung.
Sebelumyan beredar kabar di grup whatsapp, Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, menggerebek serta mengamankan diduga dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemkab setempat.
Pengerebakan dilakukan didalam sebuah rumah, di Perumahan Griya Abdi Negara komplek perkantoran Pemkab setempat, Senin 11 Oktober pukiul 14.00.
Sementara Kasubbag Humas Polres Tanggamus, Iptu M Yusuf membenarkan adanya penangkapan diduga penyalahgunaan narkoba. Namun dirinya belum bisa memastikan berapa orang yang diamankan dan dari inatansi mana.
“Saat ini masih dalam tahap penyidikan, kami masih mau berkoordinasi dengan kapolres, nanti akan kami rilis,” Jelasnya.