“Seharusnya ada tindakan tegas dari pimpinan Partai berlogo gerakan perubahan tersebut, kepada kader (Badrun-ed) anggota DPRD Lampung Timur, karena berani melakukan tindakan semena-mena pada hutan Lindung di register 38,”ujar Edy melalui rilis resmi diterima Wawai News, Kamis 27 Juni 2024.
Dikatakan bahwa Badrun, sebagai anggota DPRD dari Partai NasDem Daerah Pemilihan (Dapil 5) Kabupaten Lampung Timur yang berani menebang kayu sonokeling di lahan milik Negara (hutan lindung) atau register 38 adalah murni perbuatan melanggar hukum.
Menurutnya, pelaku penebangan pohon sonokeling di hutan lindung itu, tidak layak menjadi seorang wakil rakyat apalagi, dia (Badrun-red) sebagai kader dari Partai NasDem, dimana Menteri Lingkungan Hidup juga kader dari NasDem.
“Partai mestinya tegas dengan kader yang berani terang-terangan melakukan perbuatan pidana seperti ini,” ujar salah seorang aktivis lingkungan Lampung itu.
Ia pun berharap ada tindakan tegas dari Dinas Perkebunan Kehutanan Lampung terhadap oknum anggota DPRD tersebut, karena ini menyangkut banyak hal, paradigma tentang pengelolaan hutan ke depan, dan juga pelanggaran terhadap undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.
Hal lain, melanggar undang-undang kehutanan itu sendiri, mestinya banyak pihak yang menindak lanjuti persoalan ini, pertama, Dinas kehutanan.
“Harus tegas bersikap demi menjaga hutan lindung, kedua, Partai tempatnya bernaung, yaitu NasDem, Menterinya lingkungan hidup dari NasDem, sementara anggota dewannya sendiri melakukan pengrusakan hutan, ini kan menjadi preseden tidak baik bagi Parpol itu,”tambahnya.
Pantauan langsung, hingga saat ini kayu sonokeling yang telah ditebang oknum dewan tersebut, masih berada di lokasi belum di manfaatkan.***











