“Kita akan pelajari dan yang bersangkutan segera kita panggil untuk dimintai keterangan. Kalau sesuai dengan SE Bupati, pegawai tidak diperbolehkan membawa randis untuk kepentingan mudik, berlibur atau pun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” katanya.
Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar Adi Utama juga akan memanggil Camat Andy Cahyadi. Ia menduga sang camat melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 060/225/09/2022 tentang Cuti PNS Selama Hari Raya Basional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Poin kelima surat edaran menyebutkan kepala perangkat daerah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau pun kepentingan lain di luar dinas.
Sementara Camat Airhitam menggunakan kendaraan dinas Daihatsu Terios BE 1039 MZ saat liburan lebaran bersama keluarga ke Pantai Mutun, Kabupaten Pesawaran.
“Senin atau Selasa, saya akan panggil Camat Airhitam guna dimintai keterangan. Kita tidak boleh sepihak. Jadi kita akan dengar dulu penjelasan dari yang bersangkutan,” kata Adi Utama. ***








