Padahal hukum pidana itu jelasnya, harus terpenuhi unsur formil dan materil, dalam kasus MY, materilnya telah diuji dalam sebuah persidangan dan terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa MY diputus bersalah dikenakan UU RI nomor 35 tahun 2014 pasal 80. Perintah MA harus segera ditahan di LPKA, tapi tidak dilaksanakan, karena kesalahan administrasi.
Sehingga ketika kejaksaan mengeksekusi, Kalapas LPKA tidak menerima akibat terpidana sempat hilang selama tiga hari,”Ini tiga hari dimana, sementara anak tersebut harus mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai warga binaan seperti mendapatkan remisi atau PB,”paparnya.
Setelah LPKA tidak menerima MY, oleh Kejaksaan dititipkan di salah satu Yayasan di Kota Bandung. Tim PKN pun kembali ke Bandung ke yayasan tempat dititipkan MY tersebut, tapi ada kabar, bahwa anaknya telah dibawa pulang ke rumah orang tuanya di Karawang.
“Kami sempat menelpon orang tua MY, lama tidak tak diangkat saat itu, setelah diangkat orang tua MY mengaku jika anaknya sudah di rumah. Bahkan saat itu sempat diskusi di mana orang tua MY menanyakan ke LKBH PKN bagaimana anaknya (MY) bisa bebas, tapi jangan ‘bodong’,”tandas Bang Rait.
Diketahui jelas Ketum PKN ini, ternyata MY dikembalikan oleh Yayasan di Bandung tersebut ke orang tuanya, alasanya karena pihak kejaksaan hanya memberikan tahanan dengan tidak dilengkapi administrasi. Hal lain Jaksa tidak memberi biaya makan.
“Pihak yayasan sepertinya keberatan karena tahanan kejaksaan, tapi biaya makan tidak diberikan, lalu disuruh dibawa pulang ke orang tuanya, tapi syaratnya setiap salat harus difoto,”ucapnya.
“Setelah tiga hari, kami undang orang tua MY ke Kantor Pusa PKN. Saya saat itu langsung memberitahukan ke Jaksa Kota Bekasi terkait bebas berkeliaran MY akibat kelalaian Jaksa, lalu datang Jaksa ke kantor PKN menjemput anak dengan berbagai dalih, tanpa ada serahterima, main ambil begitu saja,”papar Rait mengaku membiarkan hal itu tanpa ada serah terima ke PKN main ambil saja.
“Itu lah carut-marut wajah hukum Indonesia, Kejaksaan tidak becus dalam melaksanakan tugasnya, hingga nasib orang jadi korbannya kebobrokan kinerjanya,”pungkasnya meminta agar MY dibebaskan murni.
Dia menduga bahwa MY telah salah penanganan dari awal, aparat penegak hukum tidak hanya lalai dan ceroboh. Apalagi jika berbicara soal jalannya persidangan dan keterlibatan pelaku sesuai fakta di lapangan.***