Zona Bekasi

Kejari Bekasi Bantu Pulihkan Keuangan Negara

×

Kejari Bekasi Bantu Pulihkan Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Kepala Kejari Kota Bekasi, Jawa Barat, Sukarman, SH. MH, menerangkan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sepanjang tahun 2019,  berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp5.651.451.683

Dana tersebut bersumber dari Keuangan Negara sebagai penerima kuasa dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi dalam hal penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar .

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Keberhasilan tersebut buah dari kerjasama Bidang Datun serta Jaksa Pengacara Negara Kota Bekasi bersama Dispenda dalam trobosan pemasangan setiker dan pemancangan plang terhadap wajib pajak.

“Alhamdulillah upaya itu efektif dan dikuti oleh beberapa daerah lain sebagai peringatan terhadap wajib pajak guna membantu Pendapatan Asli Daerah,”tegas Sukarman dalam giat sosialisasi dan evaluasi MoU bersama Pemkot Bekasi, Rabu (29/1/2020).

Diketahui sebelumnya, bahwa TP4D pada bulan 22 Nopember 2019 telah dicabut. Sukarman menegaskan meski dicabut  bukan berarti Kejaksaan tidak bisa melakukan pendampingan terhadap pembangunan – pembangunan yang bersifat strategis.

“Dengan pencabutan TP4D tidak berpengaruh terhadap kewenangan Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah khususnya pemerintah Kota Bekasi dalam membangun pemerintahan yang bebas dari korupsi,”tegasnya.

BACA JUGA :  IKA PMII Dorong DPRD Kota Bekasi Bentuk Pansus Islamic Centre

Diketahui juga, selaku pengendali roda pemerintahan, Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi diminta oleh Jaksa Pengacara Negara melalui bidang Datun, untuk menghimbau seluruh SKPD untuk bersinergi terhadap Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, khususnya pada bidang Datun untuk bersama-sama melaksanakan program pemerintah dalam membangun pemerintahan yang bebas korupsi.

Sukarman menambahkan,  sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan Evaluasi atas kerjasama (MOU) dalam penanganan permasalahan hukum dibidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara.

Dalam sosialisasi tersebut juga  disampaikan kepada seluruh SKPD untuk berperan aktif dan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Tahun 2020. Kerjasama tersebut dalam mengajukan permohonan Bantuan Hukum maupun Pertimbangan Hukum secara berjenjang bagi yang memiliki permasalahan hukum dibidang Datun.

Menurutnya dengan banyaknya permasalah Aset khususnya dibidang pertanahan di Kota Bekasi, sehingga dipandang perlu untuk melakukan pendataan dan pemetaan ulang terhadap tanah-tanah yang menjadi aset Pemerintah Kota Bekasi.

Kejari Kota Bekasi juga berharap kepada Camat, Lurah, Rw dan Rt agar melakukan inventarisir aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bekasi terkait dengan pencatatan buku Leter C yang menjadi alas hak atas tanah.

BACA JUGA :  Ikut DKI Jakarta, Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi Tetap Buka Selama Ramadhan 2024

“Jika terdapat permasalahan hukum kiranya dapat bersinergi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk penyelesaiannya,”tukasnya.

Sementara terkait pemisahan aset PDAM antara Kota dan Kabupaten Bekasi, masih terkendala terhadap tanah PSU. Dia meminta BPPKAD segera melakukan inventarisir lberkaitan dengan pemisahan aset PDAM  untuk disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Sehingga bisa segera dilakukan koordinasi melalui mediasi dibidang Datun dengan pemerintah Kabupaten Bekasi. Dia juga meminta BPPKAD  melakukan Invetarisir dan pendataan aset pemerintah Kota Bekasi yang berada di lokasi wilayah Kabupaten Bekasi dan juga sebaliknya aset Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi.

“Prinsipnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi siap mendukung Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bebas dari Korupsi,”tegasnya.

Kerjasama tersebut tentunya untuk mewujudkan perbaikan birokrasi, penyerapan anggaran secara optimal, serta menciptakan iklim investasi yang medorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional hingga penegakan hukum yang efektif dengan tindakan pencegahan (Preventif).

Sementara dalam sambutannya, Wakil Walikota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono juga menyampaikan, Pemerintah Kota Bekasi telah menyusun Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27.A Tahun 2019 tentang tata cara perencanaan dan penganggaran APBD Kota Bekasi Nomor 83 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Toga Trans Launching Dua Big Bus Spesial Daun Kelor Body Teranyar di Bekasi

Hal tersebut sebagai dasar bagi seluruh SKPD dalam melaksanakan kegiatan dan dalam melaksanakan kegiatan yang dianggap perlu memohon untuk dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Senada dikatakannya, Pemerintah Kota Bekasi bersama-sama Kejaksaan Negeri Kota Bekasi siap menciptakan pemerintahan yang tertib administrasi, baik, benar dan bersih dari Korupsi.

Tentunya, dalam era keterbukaan informasi publik serta kompleknya permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Bekasi maka peran Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sangat diperlukan untuk bersama-sama bersinergi untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik.

“Kegiatan fisik dan non fisik yang dilaksanakan oleh seluruh SKPD dapat meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi guna terwujudnya pembangunan Kota Bekasi,”tandasnya.

Tri menambahkan, untuk mewujudkan perbaikan birokasi, penyerapan anggaran secara optimal, menciptakan iklim investasi yang medorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional serta penegakan hukum yang efektif dengan tindakan pencegahan (Preventif) maka perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi perlu untuk tetap dilaksanakan.(Nugie)

.