Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Kejari Kota Bekasi Mulai Garap Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek Alat Olah Raga di Dispora?

×

Kejari Kota Bekasi Mulai Garap Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek Alat Olah Raga di Dispora?

Sebarkan artikel ini
Kantor Dispora Kota Bekasi- foto doc ist
Kantor Dispora Kota Bekasi- foto doc ist

BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dikabarkan mulai garap dugaan adanya penyelewengan dalam pengadaan alat-alat olah raga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga melalui tahun anggaran 2023.

Kejari sudah melakukan pemanggilan pejabat Dispora Kota Bekasi untuk dimintai konfirmasi atas dugaan tindak pidananya korupsi pada pengadaan alat-alat olahraga yang menelan APBD sebesar Rp 10 milyar Tahun Anggaran 2023.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Aparat penegak hukum (APH) diminta bekerja serius mengusut atas dugaan kasus korupsi atas potensi kerugian negara yang terjadi pada Pemerintah Kota Bekasi dalam proses perjalanan APBD Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA :  Listrik dan Air Bersih Pulih, Pemerintah Komitmen Percepatan Proses Pemulihan Pascabanjir

Terlebih terdapat Los potensi pajak pada keuangan daerah juga batas akhir pengembalian kelebihan bayar belanja barang yang akan diserahkan/dijual kepada masyarakat berupa pengadaan alat-alat olahraga melalui Katalog Elektronik pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga tidak yang tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah merekomendasikan Walikota Bekasi agar mengintruksikan sebagai berikut :

a. Sekertaris Daerah agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai bobot kesalahannya kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan juga Pejabat Kepala Bidang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait ketidak patuhannya dalam melakukan pengadaan alat-alat olahraga Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA :  Yuk..Belajar Buat Martabak di Bekasi Food Culinary

b. Kepala Dispora ;

1.harus memedomani ketentuan dalam melakukan pemilihan penyedia barang/jasa.

  1. Memerintahkan PPK memedomani ketentuan dalam melaksanakan pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa kepada PT CIA atas pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4.766.661.332.00 atau Rp 4.7 milyar lebih dan menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Hal tersebut dikomentari aktifis senior GMNI Nyimas Sakuntala Dewi. Menurut dia, dengan gagal pengembalian keuangan daerah pada proyek pengadaan alat olah raga tahun 2023, pihak Kejari Kota Bekasi, harus sudah mengambil langkah hukum terkait pengembalian uang tersebut senilai Rp 4,766, 661,332.

BACA JUGA :  Balon Wali Kota Gunakan TKK untuk Pribadi, Direktur RPI: Sebaiknya Parpol Evaluasi Sebelum Memberikan Rekom

“Ya itu harus serius penanganan kasusnya,”ucapnya singkat.

Bunda Nyimas sapaan akrabnyaini juga mendukung Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi Ahmad Zarkasih dan PPK Muhamad AR untuk bicara jujur dan buka semua agar jelas siapa aktor yang paling bertanggung jawab.***