Lampung

Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah

×

Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

LAMPUNG TENGAH – Dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah bersumber dari APBD tahun 2022 senilai Rp5,8 miliar, segera memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah segera menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga dinaikkan status ke penyidikan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasi Intelijen M. Alvinda Yudhi Utama mengatakan bahwa hal itu berdasarkan surat penyidikan Kejari, pada 17 Januari, telah melakukan serangkaian pemeriksaan, sehingga ditingkatkan status ke penyidikan.

“Kami pastikan untuk calon tersangka sudah ada, akan segera diumumkan penetapannya,” kata Alvinda melalui pesan Whatsapp, Selasa (30/7) malam. 

BACA JUGA :  Empat Pimpinan Dewan Dilantik, Rida Jadi Ketua DPRD Lampung Timur

Dikatakan bahwa penyidik yang menangani dugaan korupsi dana hibah KONI tersebut masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi sebelum menetapkan tersangka.  

“Tetapi tetap ada proses pemeriksaan tambahan dulu, sebelum penyidik menetapkan tersangka,” ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan dari keterangan Kepala Kajari Gunung Sugih, Tommy Adhiyaksa Putra yang disampaikan oleh Kasi Intelijen M. Alvinda Yudhi Utama yang didampingi Kasi Pidsus Median Suwardi, Selasa (30/07) menerangkan bahwa status perkara dugaan tindak pidana korupsi KONI naik ketahap penyidikan.

“Setelah kami melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan tersebut, diketahui KONI Lamteng, pada Tahun 2022 menerima dana hibah dari Pemkab Lamteng, melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata sebesar Rp5,8 miliar,” katanya.

BACA JUGA :  Menara Siger Akan Jadi Destinasi Wisata Baru di Bakauheni

Dari anggaran sebesar Rp5,8 miliyar itu lanjut dia, terdapat anggaran sebesar Rp2,7 miliyar dipergunakan untuk kegiatan operasional KONI Lamteng, Tahun 2022 dan dana pembinaan kepada cabang olahraga, (Cabor) di Wilayah Lamteng. kemudian ada pula dana hibah sebesar Rp3,1 miliiar yang digunakan untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Lampung Tahun 2022.

“Dari serangakaian kegiatan penyelidikan yang kami lakukan terhadap pengunaan dana hibah di KONI Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022, Tim Penyelidik kami menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah terhadap penggunaan dana hibah tersebut,” ujarnya.