TANJUNGPINANG – Formulir C Pemberitahuan KWK atau surat undangan untuk pemilih di Kota Tanjungpinang menggunakan hak suara pada pemungutan suara Pilkada Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020 melampaui jumlah pemilih.
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, sebagaimana dilansir dari kepriprov, Kamis 28 Januari 2021 mengatakan, Formulir C Pemberitahuan KWK lebih 3.947 lembar dari total jumlah pemilih.
Diketahui bahwa jumlah pemilih di Tanjungpinang tercatat sesuai data sebanyak 149.354 orang. Aswin menegaskan bahwa Formulir C Pemberitahuan telah dikembalikan. Artinya, formulir tersebut tidak disalahgunakan.
“Jumlah Formulir C Pemberitahuan yang sudah dikembalikan sebanyak 3.872 lembar, kurang 75 lembar. Itu disebabkan kerusakan dan lain-lain, namun tidak dipergunakan,” katanya.
Aswin memastikan formulir tersebut tidak dapat disalahgunakan. Ia berpendapat bahwa data pemilih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Data itu juga dipergunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai dasar untuk mengijinkan seseorang memiliki hak pilih atau tidak.
“Data pemilih itu terdata bukan secara manual saja, melainkan juga dalam sistem data pemilih. Jadi identitasnya jelas,” ucapnya.
Hal lainnya, selama proses pemungutan suara hingga penetapan perolehan suara tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Tanjungpinang, menurut dia tidak ada saksi maupun pengawas pilkada yang mengajukan keberatan.
“Jika formulir itu disalahgunakan, tentu saksi maupun Bawaslu melayangkan keberatan,” tuturnya.
Aswin menjelaskan jumlah Formulir C Pemberitahuan melebih jumlah pemilih disebabkan tim sekretariat keliru dalam membaca pedoman penetapan jumlah surat pemilih tersebut.
Tim sekretariat menggunakan Surat Keputusan KPU RI tentang Jumlah Surat Suara yang disediakan.
“Kalau jumlah surat suara memang harus lebih 2,5 persen dari jumlah pemilih,” katanya. (MM)












