Pendidikan

Kemendikbudristek Resmi Batalkan Kanaikan Uang Kuliah Tunggal

×

Kemendikbudristek Resmi Batalkan Kanaikan Uang Kuliah Tunggal

Sebarkan artikel ini
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membuka Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) Kelas Muda Angkatan pertama di Sekretariat PWI Jawa Barat, Jalan Wartawan, Lengkong, Kota Bandung, Selasa (5/2/2024).
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membuka Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) Kelas Muda Angkatan pertama di Sekretariat PWI Jawa Barat, Jalan Wartawan, Lengkong, Kota Bandung, Selasa (5/2/2024).- foto doc

JAKARTA – Akhirnya, pemerintah secara resmi membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun 2024.

Menteri Nadiem memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tidak berlaku.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan, pengambilan keputusan pembatalan uang kuliah tunggal tersebut setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas.

Hal lain lanjut dia, berdasarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.

“Kenaikan UKT pada tahun ini resmi dibatalkan. Kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Nadiem usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

BACA JUGA :  Kemendikbudristek Didesak Turunkan Besaran Uang Kuliah Tunggal

Menurut Nadiem, untuk tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal.

Sementara pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.

“Ini setelah kami mendengar aspirasi masyarakat. Kami juga ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” katanya.

Nadiem pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat. Terutama mahasiswa dan para rektor universitas yang telah memberikan masukan dan pandangannya. Hingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan kita lakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” kata dia.

BACA JUGA :  Guru dan Dosen Honorer Diberi Rp1,8 Juta Oleh Mendikbud

Beberapa waktu terakhir, ramai menjadi bahan perbincangan dan pemberitaan bahwa sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT yang besar. Seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.

Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.***