wawainews.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang akan menyebrang dari Pelabuhan Merak, Banten ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, maupun sebaliknya. Hal ini diberlakukan pada masa arus mudik dan balik Lebaran 2019.
“Tapi aturan ini tidak diberlakukan untuk kendaraan roda dua atau motor,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi di kantornya, Senin (6/5/2019).
Dia menyatakan, wacana ini muncul usai melihat tren dua tahun terakhir pada masa libur Lebaran, di mana saat puncak arus masyarakat lebih suka melakukan penyebrangan pukul 24.00 WIB hingga 06.00 WIB. Hal ini membuat penumpukan kendaraan dan antrian yang sangat panjang.
“Distribusi penyeberangan dari pagi sampai malam menjadi tidak seimbang,” lanjutnya.
Untuk mengurai hal tersebut, maka direncanakan penerapan sistem ganjil genap. “Jadi misal pada tanggal 31 Mei nanti pukul 06.00-18.00 WIB itu kita arahkan kendaraan berplat ganjil yang menyebrang, kemudian pada pukul 18.00-06.00 WIB berganti unruk berplat genap,” jelas dia.
Menurutnya, hal ini masih dalam pembahasan pihak Kemenhub dan akan diputuskan pada pekan depan. Kemenhub pun akan berkoordinasi dengan pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yang merupakan pengelola pelabuhan dan penyeberangan, dan pihak Polda Banten.
“Hal ini dilakukan untuk mengajak masyarakat tidak melakukan penyebarangan yang bisa membuat menumpuk,” kata dia. (Fbn)