WAWAINEWS.ID – Mengejutkan, satu tenaga fasilitas kesehatan (Faskes) pada Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi ternyata tak Miliki izin praktek.
Temuan mengejutkan sesuai hasil rilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam proses audit dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dugaan Mal Praktek yang dilakukan rumah sakit Kartika Husada Jatiasih.
BACA JUGA: FITRA Curigai Mega Proyek RS UPT Vertikal Makassar-Kemenkes, Sarat Penyimpangan
Audit investigasi pada RS Kartika Husada Jatiasih terkait kasus anak berusia 7 tahun berinisial (A) yang meninggal dunia setelah melakukan operasi amandel diambilalih Kemenkes RI.
Sebelumnya RS Kartika Husada, menyebut anak yang selesai operasi amandel tersebut meninggal karena di diagnosa mengalami mati batang otak.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Azhar Jaya, mengakui dengan temuan adanya Faskes tak miliki izin praktek dokter tersebut menjadi catatan khusus untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Kemenkes Beri Perhatian Terhadap Caleg Stres, Gagal Terpilih
Dalam audit itu juga dikatakan bahwa untuk catatan lain adalah kecepatan penindakan, serta perlunya pelatihan lebih banyak kepada sejumlah tenaga kesehatan di RS.
“Kalau malpraktik saya bisa bilang yang kita temukan adalah bahwa fasyankes sama RS-nya itu dokternya tidak punya izin praktek ya, itu yang sebenarnya kita sesalkan, tapi yang lain itu perlu kita lakukan pembinaan,” ungkap Azhar Jaya, pada Kamis (19/10/23) sebagaimana dilansir Wawai News.