“Untuk pemanggilan Q sebagai tersangka dijadwalkan oleh tim penyidik pada Senin 16 Oktober 2023. Harapannya tersangka Q kooperatif,”tegas Kajari.
Untuk diketahui bahwa Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 dalam bentuk bantuan Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk budidaya lebah sebesar Rp800 juta di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung terus bergulir.
BACA JUGA : Tanpa Didampingi Pengacara Oknum Dewan Tanggamus Terdakwa Korupsi DAK 2021 Disidang di PN Tanjung Karang
Sebelumnya, pendamping Gapoktan di Ulu Belu mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batu Tegi Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sebesar Rp150 juta.
Dana tersebut jelasnya usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejari Tanggamus merupakan titipan dari oknum Anggota DPRD Tanggamus fraksi PDIP.
“Saya pernah serahkan uang titipan kepada Kepala UPTD KPHL Batutegi sebesar Rp150 juta. Uang itu titipan dari Basuki Wibowo oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus fraksi PDIP,” ungkap Ahmad Sarip Hidayat pendamping Gapoktan Karya Tani Mandiri Pekon Penantian usai diperiksa Kejari Tanggamus, Rabu (24/5/2023).
Ia pun mengakui bahwa penyerahan uang sebesar Rp150 juta titipan dari Basuki Wibowo selaku Ketua Gapoktan Karya Tani Mandiri sekaligus Ketua KTH 1, kepada Kepala UPTD KPHL Batutegi diketahui bernama Qodri diberikan di rest area Gisting.
BACA JUGA : Selama Pendemi Covid-19, Permintaan Madu di Lampung Melonjak
Diketahui bahwa DAK Budidaya Lebah Madu tersebut dialokasikan kepada 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu kelompok tani hutan I, II, III dan kelompok tani hutan V di bawah naungan Gabungan kelompok tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri (KTM) di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Besaran DAK Bantuan bagi petani itu total sebesar Rp800 juta. Namun saat pencairan 4 KTH salah satu kelompok tani hanya menerima dana sebesar Rp53 juta rupiah, dari total yang seharusnya sebesar Rp200 juta tiap kelompok.***