Lampung

Kepala Pekon di Tanggamus Ikrar Netralitas di Pilkada 2024

×

Kepala Pekon di Tanggamus Ikrar Netralitas di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Foto: Pj Seidakab Tanggamus, Suaidi menghadiri sosialisasi dan ikrar netralitas Kades Pilkada 2024, di GSG Pekon Gisting Bawah, pada Kamis 26 September 2024.
Foto: Pj Seidakab Tanggamus, Suaidi menghadiri sosialisasi dan ikrar netralitas Kades Pilkada 2024, di GSG Pekon Gisting Bawah, pada Kamis 26 September 2024.

TANGGAMUS – Pasca deklarasi kampanye damai dan deklarasi netralitas ASN, TNI dan Polri oleh Bawaslu Tanggamus, kini giliran Kepala Pekon (desa) se Kabupaten Tanggamus ikut ikrar netralitas kepala desa Pilkada serentak 2024.

Sosialisasi dan ikrar netralitas kepala desa itu digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung di Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis 26 September 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Suaidi mengatakan, Pilkada tahun 2024 perlu dilaksanakan secara damai, aman, bersih dan sejuk. Untuk itu dibutuhkan stabilitas keamanan di seluruh wilayah, perlu sinergitas dari semua stake holder agar situasi keamanan dan ketertiban dalam keadaan kondusif.

BACA JUGA :  Golkar Usung Gibran dan Bobby di Pilkada Serentak 2020

“Harapan saya, seluruh jajaran Bawaslu yaitu Bawaslu Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS sebagai salah satu bagian dari penyelenggara pemilu, dapat mengemban amanah sebaik mungkin dengan bekerja profesional sesuai
amanah Undang-Undang”, katanya.

Pj Sekda menambahkan, berbicara tentang desa, Pemerintah Indonesia dibawah pemerintahan Presiden Joko Widodo memiliki nawacita yang selaras untuk pembangunan Indonesia titik utama dari pembangunan Indonesia menurut Nawacita adalah desa.

Desa atau Pekon, jelasnya, merupakan ujung tombak pemerintah dalam melakukan pembangunan. Hal ini tertuang dalam UU tentang Desa yang terbaru yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Oleh karena itu, terang Suaidi, desa diberi kewenangan untuk mengatur pembangunan di wilayahnya sendiri. Tujuannya adalah untuk mempermudah desa dalam mewujudkan kesejahteraan bagi warganya. Didalam UU tersebut juga diatur bahwa Kepala Desa harus Netral disetiap Pemilu termasuk Pilkada.

BACA JUGA :  Ketua IWO-I Pringsewu Apresiasi Polisi Damaikan Perselisihan Remaja di Pesawaran

“Kami dari Pemerintah Daerah senantiasa berupaya serius memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat”, terangnya.

Pemerintah Daerah juga, imbuhnya, senantiasa merespon persoalan- persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Ini tentu menjadi komitmen kami pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan visi dan misi kami dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat secara merata. ***