“Ya benar kemarin siang telah terjadi aksi pencurian kotak amal dan pelakunya sudah berhasil diamankan Polisi dalam kondisi babak belur akibat di amuk massa” jelasnya, pada Minggu (4/12/22) siang
Dikatakan Kapolsek, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti kotak amal yang sudah dalam keadaan rusak dan uang tunai sebesar Rp. 430.800,-, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
BACA JUGA: Kepergok Mencuri, Seorang Pemuda di Kotabumi Nyaris Babak Belur
Sebelum kasus ini, kata kapolsek, Pelaku juga mengaku sudah dua kali telah melakukan pencurian kotak amal di mushola yang sama. Pencurian itu lakukanya pada awal dan akhir bulan oktober 2022 yang lalu.
“Dari dua aksi pencurian tersebut pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp. 700.000,-,” jelasnya.
BACA JUGA: Rekening Gendut Oknum TKK dan Relawan Plt Wali Kota Bekasi Menguap
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)