WAWAINEWS.ID – Kesal tak mau disuruh berhenti nyanyi, residivis kasus pencurian asal Ambarawa Kabupaten Pringsewu ini akhirnya kembali mendekam di jeruji besi lantaran tega melukai teman karaokenya dengan pisau hingga korban mengalami luka berat di bagian wajah.
Atas perbuatannya itu aparat Kepolisian Polsek Pringsewu kota mengamankan EN (33), warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan tersebut.
Kapolsek Pringsewu kota, AKP Rohmadi menjelaskan, pelaku EN atau biasa dipanggil Kutut diamankan unit Reskrim Polsek Pringsewu kota dirumahnya, pada Selasa (8/8) petang sekira pukul 18.00 Wib. Ia ditangkap karena telah melakukan penganiyaan terhadap korban Apriawan (40), warga Pekon Ambarawa Timur.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Sumberejo Tanggamus, Pelaku Lain Sedang Diburu
“Penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 Wib di Pekon Ambarawa Timur,” ujar AKP Rohmadi pada Jumat (11/8/2023) siang.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian berawal saat korban dan pelaku datang kerumah salah satu warga untuk berkaraoke sambil minuman-minuman keras. Kemudian korban dan pelaku terlibat cekcok dan nyaris adu pukul namun berhasil dilerai warga.
Merasa masih kesal dengan korban, pelaku kemudian pulang mengambil senjata tajam jenis golok dan pisau badik lalu mendatangi rumah korban dan kembali terjadi cekcok berujung pertikaian yang menggunakan senjata tajam.
BACA JUGA: 46 Pemuda Digiring ke Polresta Bandar Lampung, Sajam dan Kendaraan Diamankan
Dalam duel pelaku berhasil menyabetkan senjata tajam jenis pisau ke bagian wajah korban dan kemudian kabur.
“Akibat perkelahian tersebut korban mengalami luka berat, robek dibagian pipi, bibir dan hidung akibat tersayat pisau milik pelaku. Keluarga Korban yang tidak terima lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” terang Kapolsek.