“Ada aturan dan etikanya menggeluti profesi jurnalistik. Ada kaidah bahasa yang baik dan benar yang mencerdaskan, tidak boleh mengandung unsur SARA, rasis, pornografi, apalagi provokatif, adu domba dan ujaran kebencian. Jadi, saya pikir Pak Edy itu bukan wartawan senior dan bahkan otomatis ‘gugur’ mengaku sebagai wartawan. Bukan juga mantan wartawan, mungkin lebih tepat, ia ‘bekas’ wartawan,” tutur Rusdy.
Klaim Edy, sebagai wartawan senior dianggap Rusdy telah menciderai profesi wartawan yang memiliki marwah dan ruh mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara serta sebagai pilar keempat demokrasi selalu mengedepankan kebebasan pers yang bertanggungjawab.
“Mau ketawa takut kualat. Anda ingin berlindung di UU Pers, padahal jerat hukum yang menimpa Anda bukanlah produk pers dan karya jurnalistik. Memalukan, Anda mengaku-ngaku wartawan tapi tidak paham UU Pers, kode etik jurnalistik dan pedoman perilaku wartawan. Jangan rusak citra wartawan dengan prilaku Anda,” tegas Rusdy yang mengawali karir sebagai wartawan sejak 1991 dan pada 1993 bergabung di media Republika hingga saat ini.
Dalam keterangan profilnya, Edy bekerja dan terabung sebagai wartawan dalam FNN (Forum News Network). FNN merupakan portal berita milik PT. Forum Adil Mandiri yang sebelumnya dikenal dengan nama Majalah Keadilan. Awal karier Edy sebagai wartawan dimulai di Harian Neraca dan terdaftar di PWI sejak 22 Mei 1995.
Edy juga bergabung sebagai penulis di kolom Kompasiana sejak 2014. Edy menulis di kolom keterangan profilnya sebagai seorang jurnalis, media trainer, dan konsultan/praktisi PR. Melalui tulisan di Kompasiana, Edy sering melontarkan kritikan atas kinerja Presiden Jokowi. Pria kelahiran Jakarta, 8 Januari 1966 ini berpindah karir dari wartawan ke dunia politik, ikut pemilihan anggota legislatif (pileg) dari PKS pada 2019.
“Pak Edy katanya pernah terdaftar sebagai anggota PWI pada 1995, kalau tidak diperpanjang status keanggotaannya, berarti bukan anggota PWI lagi. Apalagi ia pernah jadi ikut pileg ada 2019, otomatis gugur profesi kewartawanan kalau tidak mendaftar ulang. Pak Edy tidak kompeten kalau belum ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan syarat bernaung di media yang terverifikasi dan tersertifikasi Dewan Pers,” pungkas Rusdy.