Jaksa dalam tuntutannya menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebesar Rp155.985.000. Terdakwa diancam pada Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui bahwa Mantan Kepala Desa Braja Sakti yang sempat boron dalam kasus korupsi dana desa tahun 2019 hingga ditangkap ditempat persembunyiannya Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
BACA JUGA : Selama Buron Korupsi Dana Desa, Eks Kades Brajasakti Sempat Jadi Tukang di Kotawaringin
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar dalam konfrensi pers terkait penangkapan eks Kepala Desa Braja Sakti, mengatakan bahwa statustersangka korupsi dana desa 2019 telah ditetapkan sejak akhir 2022 lalu.
Korupsi Dana Desa 2019, yang dilakukan oleh Edi Santoso (49) mantan Kapala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur mengakibatkan kerugian negara mencapai 155 juta rupiah lebih.
Pada tahun 2020 unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi dari masyarakat atas penyimpangan pengelolaan Dana Desa pada tahun 2019 di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
BACA JUGA : Caleg PKS Mantan Kades di Pesawaran Ditangkap Terkait Dugaan Maling Dana Desa
“Penyimpangan tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Edi Santoso (49) dengan memalsukan nota pembayaran material hok, markup harga material atau jumlah material bangunan yang mahal,”ujar Kapolres Jumat 12 Mei 2023.
Pada Desember 2022 Edi Santoso (49) selaku Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, di tetapkan sebagai tersangka terkait korupsi dana desa dan dilakukan pemanggilan tersangka Edi Santoso (49) sebanyak dua kali namun tersangka tidak koperatif.***