Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Korupsi Pagar Rp6,9 M, Eks Bupati Lamtim Dituntut 8,5 Tahun Penjara

×

Korupsi Pagar Rp6,9 M, Eks Bupati Lamtim Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Dawam Rahardjo mantan Bupati Lampung Timur ditahan di Rutan Way Hui, terkait kasus korupsi Kamis malam 17 April 2025 - foto doc ist

TANJUNGKARANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menuntut M Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur, dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pembangunan pagar rumah dinas bupati. Proyek yang semestinya menjadi pelengkap fasilitas negara itu justru berakhir sebagai simbol mahalnya pagar, rapuhnya integritas.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/2/2026), jaksa menyatakan Dawam terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar dari total nilai anggaran Rp6,9 miliar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

JPU menegaskan, salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap Dawam adalah sikapnya yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatannya telah secara nyata merugikan keuangan negara.

BACA JUGA :  Profil Dawam Rahardjo Calon Bupati Petahana Lampung Timur; Birokrat jadi Politisi

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa disebut belum pernah dihukum sebelumnya catatan klasik yang kerap muncul dalam perkara korupsi, meski kerugian negara telah terlanjur nyata.

Selain pidana penjara, Dawam juga dituntut membayar:

  • Denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan
  • Uang pengganti Rp3,5 miliar, subsider 4 tahun penjara

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka pidana penjara tambahan akan diberlakukan.

Selama persidangan, Dawam tampak tertunduk lesu. Saat jaksa membacakan tuntutan, ia memejamkan mata beberapa saat, lalu menatap lurus ke arah majelis hakim. Tak ada ekspresi berlebihan. Tak ada reaksi dramatis. Hanya diam sebuah kontras tajam dengan jabatan strategis yang pernah diembannya.

Istri para terdakwa turut hadir di ruang sidang. Raut wajah mereka terlihat lelah dan terpukul setelah tuntutan dibacakan, menambah suasana hening di ruang persidangan.

BACA JUGA :  Ghatan Saleh Hilabi Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Jatinegara, Langsung Ditahan

Tuntutan untuk Terdakwa Lain

JPU Rudi Vernando menjelaskan, tuntutan dijatuhkan berbeda-beda sesuai peran masing-masing terdakwa:

  • Agus Cahyono, Direktur CV GTA (penyedia barang dan jasa), dituntut 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti dengan subsider 4 tahun penjara
  • Mahdor, ASN Pemkab Lampung Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan
  • Sarwono Sanjaya, Direktur CV Laras Cipta selaku konsultan pengawas, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Ia tidak dibebani uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil pekerjaan fisik

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 603 KUHP 2023, seiring berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026.

BACA JUGA :  Bupati Pesawaran Kembali Diperiksa Kejati, Kasus SPAM Rp8,2 M Kian Panas

Reaksi Singkat Dawam

Usai persidangan, Dawam menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa.

“Saya keberatan dengan tuntutan tersebut,” ujarnya singkat kepada awak media.

Saat diminta menjelaskan lebih lanjut, Dawam memilih irit bicara dan mengarahkan media untuk mengonfirmasi ke penasihat hukumnya. Sebelum sidang, ia sempat bertemu istrinya di ruang sidang kosong, difasilitasi petugas pengawal tahanan sebuah pertemuan singkat sebelum nasib hukumnya dipertaruhkan.

Agenda Selanjutnya

Majelis hakim yang diketuai Firman Khadafi Tjindarbumi menjadwalkan:

  • Sidang pledoi pada 12 Februari 2026
  • Putusan perkara direncanakan pada 23 Februari 2026

Sebuah pagar rumah dinas kini menjadi saksi bisu bagaimana kekuasaan, ketika lepas dari akuntabilitas, dapat berubah menjadi perkara pidana.