KENDAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menangkap Kades Kertosari, Singorojo Kendal atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan rabat beton tahun anggaran 2023.
Diketahui kades bernama Wahyudi tersebut ditetapkan tersangka dan langsung digiring ke penjara pada Senin (26/5).
Penatapannya sebagai tersebut setelah penyidik Kejari Kendal melakukan penyelidikan intensif yang melibatkan 29 saksi dan 3 ahli di berbagai bidang terkait.
“Kejaksaan telah melakukan serangkaian prosedur dan setelah cukup bukti untuk menetapkan W sebagai tersangka,”ungkap Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, sebagaimana dikutip Wawai News, Selasa 27 Mei 2025.
Ditegaskan penetapan Wahyudi sebagai tersangka telah melalui proses hukum yang sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan bukti yang kuat termasuk hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kendal yang menunjukkan angka mencapai Rp530 juta.
Modus tersangka mencakup pemalsuan dokumen laporan pertanggungjawaban, pengurangan volume pekerjaan jalan rabat beton dari spesifikasi yang telah ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proyek tersebut, Wahyudi juga diduga tidak melibatkan tim pelaksana secara sah dan melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara fiktif untuk mencairkan dana desa.
“Indikasi kuat bahwa tersangka secara sengaja memanipulasi laporan pertanggungjawaban agar tidak terdeteksi dalam pemeriksaan internal,”tegas dia mengatakan semua ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal untuk masa penahanan awal selama 20 hari, yang bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut.
Kejari Kendal juga menyatakan bahwa penyidikan kasus ini belum berhenti dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum termasuk kemungkinan adanya rekanan atau perangkat desa lain yang terlibat.
Wahyudi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.***