WAWAINEWS – Mantan Penjabat (Pj) Kepala Pekon, Johan (52) dijebloskan ke penjara oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung.
Johan dijebloskan ke penjara karena terbukti korupsi dana desa tahun 2019 di Pekon Sinar Muncak, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung.
Johan merupakan oknum ASN sebagai staf di Kecamatan Pulau Panggung, ia terbukti merugikan negara hingga ratusan juta saat menjadi Pj Kakon Sinar Muncak Tahun 2019 lalu.
Kajari Tanggamus, Yunardi mengatakan, penahanan terhadap oknum ASN tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 07/ L. 8. 19/ F. 2/ 05/ 2022 Tanggal 18 Mei 2022.
Sehingga tersangka Johan digelandang ke Rutan kelas II/B Kota Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 18 Mei hingga tanggal 6 Juni 2022.
“Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus melakukan penahanan terhadap Tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup” kata Yunardi, Rabu (18/5/22) lalu.
“Serta dengan pertimbangan pasal 21 ayat 1 KUHP, dimana tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana” imbuhnya.
Yunardi mengungkapkan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB Pekon), Pekon Sinar Mancak tahun 2019 lalu.
Dijelaskannya, Tahun 2019, Pekon Sinar Mancak mendapat APB Pekon senilai Rp1, 1 miliar lebih, dana tersebut digunakan untuk kegiatan pembangunan pekon, operasional pemerintah pekon dan pemberdayaan masyarakat pekon.
Pelaksanaan APB Pekon tersebut terealisasi berdasarkan SPj, namun BHP dan aparat pekon lain tidak dilibatkan dalam perencanaan maupun pelaksanaan APB Pekon Tahun 2019 tersebut.
Sehingga dengan tidak diawasinya, pelaksanaan APB Pekon Sinar Mancak muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi dengan munculnya kerugian keuangan Negara.
”Bahwa dari peristiwa tersebut didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor: 786/ 2993/ 19/ 2021 tanggal 31 Mei 2021″ jelasnya
“Didapatkan temuan senilai Rp. 144.803 386,- dari penggunaan anggaran belanja Pekon Sinar Muncak Tahun Anggaran 2019” pungkasnya. (*)