Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Kota Bogor Tetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi

×

Kota Bogor Tetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi

Sebarkan artikel ini
Jalur Menuju Cipaku dan Cijeruk Bogor tepat di stasiun Batu Tulis longsor dan dilakukan penutupan sementara, Selasa 4 Maret 2024 - foto doc ist
Jalur Menuju Cipaku dan Cijeruk Bogor tepat di stasiun Batu Tulis longsor dan dilakukan penutupan sementara, Selasa 4 Maret 2024 - foto doc ist

KOTA BANDUNG -Pemerintah Kota Bogor menyatakan diri Darurat Bencana Hidrometeorologi. Status itu ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 300.2/KEP.88-BPBD/2025.

Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan telah terjadinya bencana alam angin, banjir, dan tanah longsor di beberapa titik lokasi di Kota Bogor pada 2 dan 3 Maret 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sesuai hasil kaji cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan bahwa kepala daerah perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Hidrometeorologi di Wilayah Kota Bogor.

Status keadaan darurat sebagaimana di Kota Bogor ditetapkan selama 30 hari terhitung sejak tanggal 4 Maret – 2 April 2025.

BACA JUGA :  Sinetron Kabayan Milenial 2 Diluncurkan, Ada Kang Aher - Emil sebagai Cameo

Status keadaan darurat dapat diakhiri atau diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Status yang sama juga berlaku untuk Kota Bekasi.

Langkah Penanggulangan Banjir Bodebek

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan langkah-langkah penanggulangan banjir di kawasan Bodebek antara lain penanganan warga terdampak seperti evakuasi dan pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari.

“Kemudian ke depan, kita akan bangun Bendungan Cibeet sebagai areal tangkapan air, lalu konsep bangunan rumah di daerah langganan banjir harus tinggi seperti rumah panggung yang memiliki kolong, Saya sudah tanya ke warga dan mereka setuju,” kata Dedi di akun IG pribadinya, Rabu (5/3/2025).

Dedi juga menegaskan, Pemdaprov Jabar akan mengevaluasi tata ruang Jabar yang kemungkinan sudah tidak sesuai dengan kondisi alam.

BACA JUGA :  Praktisi Hukum di Tanjungpinang Dukung Gerakan Cuti Hakim

“Hari Selasa, pekan depan akan ada pertemuan dengan pemerintah pusat mengenai evaluasi tata ruang tersebut, terutama dengan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Ia menegaskan, apa yang menjadi tanggung jawab Pemdaprov Jabar untuk penanggulangan darurat bencana akan dilakukan sebaik mungkin.

Namun Dedi jug meminta masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam.***