Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

KPK Bongkar Skema ‘Setoran Wajib’ OPD: Bupati Tulungagung Diduga Sunat Anggaran hingga 50 Persen

×

KPK Bongkar Skema ‘Setoran Wajib’ OPD: Bupati Tulungagung Diduga Sunat Anggaran hingga 50 Persen

Sebarkan artikel ini
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjadi OTT dan telah dibawa ke Jakarta, Sabtu (11/4) - foto doc ist

JAKARTA — Skandal korupsi kembali membuka tabir gelap birokrasi daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan praktik pemerasan sistematis yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dengan pola yang tak biasa: “setoran wajib” dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Alih-alih sekadar penyimpangan sporadis, praktik ini diduga dirancang rapi sejak awal kekuasaan menyerupai sistem keuangan paralel yang berjalan di balik APBD resmi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pola kendali dimulai sejak pelantikan. Para pejabat OPD diminta menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan bahkan dari ASN jika dianggap tidak menjalankan perintah.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Korupsi Cukai Rokok BP FTZ Tanjung Pinang, Singgung Nama-nama Ini?

Dokumen ini, yang semestinya administratif, diduga berubah fungsi menjadi alat tekan.

“Surat itu digunakan untuk mengendalikan dan memastikan kepatuhan,” ujar Asep.

Bahasanya halus. Fungsinya? Tegas dan, jika dugaan terbukti, problematis secara hukum.

Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu diduga meminta “jatah” dari sedikitnya 16 OPD. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Tak berhenti di situ, skema berkembang lebih agresif, anggaran OPD diduga diatur bahkan sebelum cair dengan “potongan” hingga 50 persen.

Jika APBD adalah instrumen pembangunan, maka dalam praktik ini, ia diduga diperlakukan seperti rekening bersama—hanya saja publik tidak diajak musyawarah.

BACA JUGA :  Baru Dilantik, Gubernur Sulsel Terjaring OTT KPK

Untuk memastikan arus setoran tetap lancar, Bupati memerintahkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dibantu pihak lain, aktif menagih ke OPD.

Polanya sederhana: siapa belum setor, ditagih seperti menagih utang jatuh tempo.

Dalam catatan KPK, total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar. Tapi, yang terealisasi? Sekitar Rp2,7 miliar. Sisanya mungkin masih dalam proses, atau keburu terendus aparat.

Tak hanya berhenti di “setoran”, KPK juga mengendus dugaan pengondisian proyek. Proses pengadaan barang dan jasa disebut tidak berjalan netral, dengan indikasi penunjukan rekanan tertentu.

Jika benar, maka praktik ini bukan sekadar pungutan melainkan ekosistem yang mengunci dari hulu ke hilir.

BACA JUGA :  KPK Sita Rp5,19 Miliar di Kasus Suap Bea Cukai Impor KW

KPK telah menetapkan dua tersangka Gatut Sunu dan ajudannya. Keduanya kini ditahan di Rutan KPK.

Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tipikor pasal yang kerap menjadi “langganan” kepala daerah yang lupa batas.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung OTT. Polanya pun makin “kreatif” dari suap proyek, jual beli jabatan, hingga kini: setoran wajib berbasis tekanan struktural.

Di atas kertas, otonomi daerah memberi ruang inovasi. Dalam praktik yang menyimpang, ia justru bisa berubah menjadi ruang eksploitasi kekuasaan.***