Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

KPK Buka Peran Perantara Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi hingga Penyegelan SKPD dan Rumah Dinas Kajari

×

KPK Buka Peran Perantara Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi hingga Penyegelan SKPD dan Rumah Dinas Kajari

Sebarkan artikel ini
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama Ayahnya HM Kunang dan Sarjan Pengusaha saat dihadirkan dalam konfrensi pers kasus koruspi dalam bentuk ijon proyek, di Gedung KPK Sabtu (20/12) - foto doc

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi dilakukan murni berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan asumsi, apalagi gosip politik.

Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat menjawab rentetan pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Asep, dalam perkara ini terdapat sejumlah nama yang berkembang di ruang publik. Namun, yang ditetapkan naik ke tahap penyidikan hanyalah pihak-pihak yang telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur undang-undang.

“Semua pihak yang informasinya berkembang kami bahas dalam ekspose. Tapi yang ditetapkan hari ini adalah yang sudah memenuhi kecukupan alat bukti,” ujar Asep.

Tiga Tersangka, Sisanya Masih Dikaji

Dalam kasus OTT Bupati Bekasi, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni:

BACA JUGA :  Ombudsman Lampung Tagih Komitmen Kepala Daerah Perbaiki Pelayanan Infrastruktur
  • Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi
  • HM Kunang (AMK) – ayah ADK
  • Sarjan (SRJ) – pihak swasta

“Yang memenuhi kecukupan alat bukti ada tiga orang tersebut,” tegas Asep.

Nama lain memang disebut-sebut, namun belum cukup bukti untuk dinaikkan statusnya, sehingga masih berada dalam tahap pendalaman.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait peran HMK (HM Kunang), Asep menjelaskan bahwa ayah Bupati Bekasi itu memainkan peran kunci sebagai perantara aliran uang, bahkan dalam beberapa kesempatan bertindak atas inisiatif sendiri.

“Perannya sebagai perantara. Kadang menyampaikan permintaan dari ADK, tapi kadang juga minta sendiri, bahkan tanpa sepengetahuan ADK,” ungkap Asep.

Tak hanya kepada Sarjan, HMK juga disebut melakukan pendekatan ke sejumlah SKPD. Meski secara struktural hanya menjabat di level desa, statusnya sebagai orang tua bupati membuat banyak pihak memilih jalur “keluarga” sebagai pintu masuk.

BACA JUGA :  Paripurna DPRD Kota Bekasi hanya Dihadiri 19 Orang dari 50 Anggota

“Orang melihat ada hubungan keluarga, jadi pendekatan bisa lewat AMK,” ujar Asep, diplomatis namun menyentil.

Penyegelan: Bukan Vonis, Tapi Tombol Pause

Terkait penyegelan sejumlah lokasi mulai dari rumah dinas hingga ruang SKPD KPK menegaskan langkah itu bukan bentuk penetapan tersangka, melainkan upaya menjaga status quo.

“Supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang, atau menghilangkan bukti,” jelas Asep.

Penyegelan, kata dia, bersifat sementara dan sangat bergantung pada hasil ekspose perkara.

“Kalau setelah ekspose ternyata alat buktinya cukup dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik punya kewenangan lanjutan, penggeledahan, penyitaan, penahanan,” ujarnya.

Namun sebaliknya, jika alat bukti tidak mencukupi, maka segel harus dibuka.

“Karena hak orang tidak boleh dilanggar. Kalau tidak cukup bukti, propertinya ya dibuka,” tegasnya.

Soal Kajari Bekasi: Dijawab Normatif

Dalam konferensi pers tersebut, wartawan juga menyinggung soal ES, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang rumah dinasnya ikut disegel dan disebut-sebut sempat menuju Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  Tuntaskan Korupsi NPCI, LPK Desak Polisi Geledah KONI Kabupaten Bekasi: "Jangan Berhenti di Babak Penyisihan!"

Namun, KPK tidak memberikan penjelasan khusus terkait status ES. Jawaban yang disampaikan tetap normatif, penyegelan dilakukan semata untuk kepentingan penyelidikan.

“Jika tidak ditemukan bukti lebih lanjut, segel akan dibuka,” kata Asep singkat.

Tak ada klarifikasi soal dugaan lain yang beredar, termasuk kepemilikan aset. KPK menegaskan, semua kembali ke alat bukti, bukan asumsi.

Asep menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa dalam OTT, KPK bekerja dengan tenggat waktu ketat.

“Dalam 1×24 jam, kami harus menentukan: cukup bukti atau tidak. Kalau cukup, naik tersangka. Kalau tidak, hak-haknya harus dikembalikan,” ujarnya.

Pesan KPK jelas, yang cukup bukti naik kelas, yang kurang bukti turun segel.***