Scroll untuk baca artikel
Lampung

KPK Geledah Kantor PT Gunung Madu Plantations di Lamteng, Terkait Pajak

×

KPK Geledah Kantor PT Gunung Madu Plantations di Lamteng, Terkait Pajak

Sebarkan artikel ini
Perkara Korupsi Fee Proyek di Lampura Terus Dikembangkan
ilustrasi Gedung KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung. Hal tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Tim Penyidik KPK perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Lampung yang bertempat di Kantor Pusat PT GMP (Gunung Madu Plantations), Lampung Tengah, Provinsi Lampung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Adapun penggeledahan dimulai sejak pukul 12.00 WIB sampai 20.00 WIB, katanya.

BACA JUGA :  KPK Tolak Hadiri Panggilan Komnas HAM

Ia mengatakan di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus tersebut.

“Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud,” ucap Ali.

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Dengan penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat Tim Penyidik KPK telah melakukan penangkapan atau penahanan para tersangka.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

BACA JUGA :  Kapolda Lampung Intruksikan Tindakan Tegas dan Keras Bagi Pelaku Ranmor

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat tiga perusahaan yang diduga terkait dengan kasus di Ditjen Pajak tersebut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

KPK pada Kamis (18/3) juga telah menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dan Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/3).

Dari dua lokasi itu, juga diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik. (Ant)