Hukum & KriminalZona Bekasi

KPK Kembali Sita Dokumen Proyek di Pemkot Bekasi

×

KPK Kembali Sita Dokumen Proyek di Pemkot Bekasi

Sebarkan artikel ini
OTT Wali Kota Bekasi, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,7 miliar, Kamis (6/1/2022)- foto Rommo

WAWAINEWS – Pendalaman dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi terus dikembangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus tersebut.

Saat melakukan penggeledahan di tiga tempat, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik terkait perkara yang menjerat Rahmat Effendi (RE) alias Pepen.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa wilayah selain di Kota Bekasi, yaitu di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat pada Jumat (7/1).

“Adapun tempat-tempat dari 3 lokasi tersebut diantaranya adalah Kantor Walikota Bekasi, rumah jabatan dinas Walikota Bekasi dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara,” ujar Ali kepada wartawan, Minggu (9/1).

BACA JUGA :  Gubernur Sulsel Terjaring OTT, Ini Pesan Isterinya

Dari upaya paksa tersebut kata Ali, tim penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berbagai dokumen yaitu dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi, serta mengamankan barang elektronik.

“Berikutnya, bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisa detail dan mendalam agar menguatkan uraian perbuatan para tersangka serta dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali.

Tim penyidik pun dalam beberapa waktu ke depan kata Ali, masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara suap pengadaan barang dan jasa dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka,” pungkas Ali.

BACA JUGA :  Sakit Hati, Pemuda ini Sebarkan Video Hubungan Suami Istri Bersama Pacar

Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi pada Kamis (6/1) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1).

Kedelapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.