Nasional

KPK Resmi Tetapkan Edhy Prabowo Jadi Tersangka Suap Benur

×

KPK Resmi Tetapkan Edhy Prabowo Jadi Tersangka Suap Benur

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, meminta maaf usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap ekspor benur. Dia berjanji akan bertanggungjawab.

“Ini adalah kecelakaan yang terjadi dan saya bertanggung jawab pada ini semua. Saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang menjadi, yang saya lakukan,” kata Edhy Prabowo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Edhy Prabowo juga meminta maaf ke banyak pihak karena perbuatannya ini. Permohonan maaf disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menhan yang juga Ketum Gerindra, Prabowo Subianto.

“Saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah menghianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal,” kata Edhy.

BACA JUGA :  Presiden: Tahun 2021 Kita Belum Impor Beras

Edhy juga meminta maaf kepada ibundanya. Kader Partai Gerindra itu mengaku kuat dan akan bertanggung jawab.

“Saya mohon maaf kepada ibu saya yang saya yakin hari ini nonton di TV. Dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi,” ujar Edhy.

Sebelumnya diberitakan, Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Selasa (24/11) menjelang tengah malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu Edhy Prabowo turun dari pesawat yang mengantarkannya dari Jepang. Sebelumnya Edhy Prabowo dan rombongannya melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS) lalu pulang ke Indonesia dengan transit dulu di Jepang.

BACA JUGA :  Kepengurusan Asosiasi Kepala Dinas Perikanan se-Indonesia

Setelah 24 jam, Edhy Prabowo ditetapkan menjadi tersangka. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers.

Daftar lengkap tersangka kasus dugaan suap ekspor benur ada di halaman selanjutnya

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu:

1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)

BACA JUGA :  KPK Sudah Panggil Dua Pejabat di Kota Bekasi Saksi Kasus TPPU Mantan Wali Kota Rahmat Effendi 

Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)