Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

KPK Sita Rp5,19 Miliar di Kasus Suap Bea Cukai Impor KW

×

KPK Sita Rp5,19 Miliar di Kasus Suap Bea Cukai Impor KW

Sebarkan artikel ini
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri belakang) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan belakang) mempersilakan tim memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026) - foto doc ist

JAKARTA – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari institusi pengawal pintu masuk barang impor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dengan nilai sitaan mencapai sekitar Rp5,19 miliar.

Uang miliaran rupiah itu ditemukan di sebuah “rumah aman” di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan—tersimpan rapi dalam koper, seolah hendak liburan panjang, padahal statusnya barang bukti.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pegawai DJBC berinisial SA diduga menerima dan mengelola uang gratifikasi sejak November 2024. Uang tersebut disebut berasal dari perusahaan atau importir yang produknya dikenai cukai baik produksi dalam negeri maupun barang impor.

BACA JUGA :  Hanya Gara-Gara Cipratan Air, Remaja di Lampung Barat Tewas Ditikam Temannya

Diduga, praktik ini bukan inisiatif pribadi. SA disebut menjalankan perintah Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Uang yang terkumpul itu disebut digunakan sebagai “dana operasional” sejak Sisprian Subiaksono (SIS) menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan. Bahasa resminya operasional, tapi publik tentu bertanya: operasional untuk apa dan untuk siapa?

Menurut KPK, uang hasil pengumpulan tersebut sempat disimpan di apartemen kawasan Jakarta Pusat sebagai safe house. Pada Februari 2026, uang dipindahkan ke rumah aman lain di Ciputat.

BACA JUGA :  Dirjen Bea Cukai Sebut "Biang Kerok" Maraknya Rokok Ilegal Gegara Ini!

Total sitaan mencapai sekitar Rp5,19 miliar, terdiri atas rupiah dan mata uang asing. Jumlah yang tak bisa lagi disebut “uang lelah”, melainkan sudah masuk kategori “uang koper”.

OTT dan Deretan Nama Besar

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC. Dari 17 orang yang diamankan, enam ditetapkan sebagai tersangka.

Di antaranya:

  • Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS).
  • Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  • John Field (JF), pemilik Blueray Cargo.
  • Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
  • Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.
BACA JUGA :  IWO Lamtim: Protes Warga Nibung Terkait Rilis Polisi, Harus Jadi Pembelajaran Wartawan

Kemudian pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru setelah mendalami hasil penggeledahan rumah aman di Ciputat pada 13 Februari 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan importasi barang tiruan atau KW di lingkungan DJBC. Ironisnya, institusi yang seharusnya menjadi benteng pengawasan justru diduga menjadi pintu negosiasi.

KPK masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak. Sementara itu, koper-koper berisi miliaran rupiah kini telah berpindah tangan dari rumah aman ke ruang penyidikan.***