Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

KPK Tahan 5 Pejabat BPR Jepara Artha Terkait Kredit Fiktif Rp 263,6 Miliar, Tiga Tersangka Pakai Buat Umrah

×

KPK Tahan 5 Pejabat BPR Jepara Artha Terkait Kredit Fiktif Rp 263,6 Miliar, Tiga Tersangka Pakai Buat Umrah

Sebarkan artikel ini
KPK Tahan Dirut Bank Jepara Artha dan 4 Tersangka Lain Kasus Kredit Fiktif

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kotak Pandora korupsi daerah. Kali ini, kasus pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024 menyeret lima pejabat penting ke jeruji besi.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (18/9/2025), Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap modus yang tak kalah “kreatif”: duit kredit fiktif miliaran rupiah dipakai, antara lain, untuk biaya… umrah bareng pejabat bank.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Terhadap realisasi kredit fiktif, MIA (Mohammad Ibrahim Al’asyari, Direktur PT BMG) memberikan sejumlah uang kepada tersangka BPR Jepara. Uang umrah untuk JH, IN, dan AN sebesar Rp300 juta,” ujar Asep.

BACA JUGA :  Berkas Kasus Narkoba Oknum ASN dan Honorer di Pringsewu Dilimpahkan

Alih-alih mengucurkan kredit bagi pedagang kecil, tukang, buruh, ojek online, hingga pengangguran sesuai semangat BPR, uang ratusan miliar malah digelontorkan dalam bentuk 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar.

Ironisnya, debitur yang seharusnya dapat pinjaman ternyata hanya jadi nama tempelan disulap seolah-olah layak menerima Rp7 miliar per kepala.

“Semua dokumen kredit dimanipulasi. Tak ada analisa, tak ada agunan, tak ada hak tanggungan. Yang ada hanya semangat ‘sikat dulu, beres belakangan’,” tegas Asep.

Duit hasil kredit fiktif ini dibagi rata sesuai jabatan. Jhendik Handoko (Dirut BPR) mendapat Rp2,6 miliar. Iwan Nursusetyo kebagian Rp793 juta. Ahmad Nasir Rp637 juta. Ariyanto Sulistiyono Rp282 juta. Dan untuk menambah kesan religius, tiga pejabat bank bahkan mendapat paket umrah Rp300 juta.

BACA JUGA :  Lagi, KPK Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi dan Fratifikasi di Pemkab Lampura

Seperti biasa, para koruptor di negeri ini memang pandai berperan: pagi-pagi bicara soal pelayanan masyarakat, malamnya hitung laba rugi hasil maling berjamaah.

Kasus ini membuat kinerja BPR Jepara Artha jeblok, dari laba jadi rugi. Negara pun ditaksir menderita kerugian sekitar Rp254 miliar. Padahal, BPR yang mestinya jadi penyelamat rakyat kecil, malah berubah jadi “Bank Perjalanan Religius” karena duitnya dipakai jalan-jalan ke Tanah Suci.

KPK pun tak tinggal diam. Lima tersangka resmi ditahan:

  1. Iwan Nursusetyo – Direktur Bisnis & Operasional BPR
  2. Ahmad Nasir – Kepala Divisi Bisnis, Literasi & Inklusi Keuangan
  3. Ariyanto Sulistiyono – Kepala Bagian Kredit
  4. Mohammad Ibrahim Al’asyari – Direktur PT BMG
  5. Jhendik Handoko – Direktur Utama BPR
BACA JUGA :  Wali Kota Ambon Resmi Ditahan KPK Dalam Dugaan Suap Tahun 2020

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Publik pun bertanya: Apakah ini BPR (Bank Perkreditan Rakyat) atau BPR (Bank Perjalanan Religius)? Jika uang rakyat kecil dipakai buat umrah koruptor, jangan salahkan nanti kalau pedagang cilok, tukang tambal ban, dan driver ojol lebih percaya arisan RT daripada bank “perseroda” yang ternyata hanya “persero diri sendiri”.***