wawainews.ID, Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengingatkan kepada Caleg terpilih segera menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Laporan sudah mulai dilaksanakan hari ini, Jumat (26/4/2019).
“Hari ini, sudah di mulai jadi peserta pemilu wajib menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) hingga 1 Mei mendatang. Penyerahan ini harus dilakukan peserta pemilu baik calon DPD RI dan partai politik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” kata Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah, Jumat (26/4/2019).
Apabila tidak menyerahkan maka peserta pemilu tidak dapat dihitung perolehan kursinya, sehingga kursi yang didapat tidak ditetapkan. Tio menambahkan, hal ini jelas berdasarkan Keputusan KPU 744/2019 tentang pembatalan parpol sebagai peserta pemilu.
Menurutnya, sanksi ini juga harus dilakukan tanpa ada rekomndasi dari KPU. Karena sudah menjadi amanah undang-undang. Jima tidak melaksanakan sama saja membatalkan peserta pemilu.
“Misalnya calon DPD mendapatkan kursi, kan 4 yang mendapatkan maka salah satunya yang tidak menyerahkan maka tidak akan ditetapkan,” kata Tio. (Nal)