Politik

KPU Ingatkan Caleg, Segera Serahkan LPPDK

×

KPU Ingatkan Caleg, Segera Serahkan LPPDK

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengingatkan kepada Caleg terpilih segera menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Laporan sudah mulai dilaksanakan hari ini, Jumat (26/4/2019).

“Hari ini, sudah di mulai jadi peserta pemilu wajib menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) hingga 1 Mei mendatang. Penyerahan ini harus dilakukan peserta pemilu baik calon DPD RI dan partai politik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” kata Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah, Jumat (26/4/2019).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Apabila tidak menyerahkan maka peserta pemilu tidak dapat dihitung perolehan kursinya, sehingga kursi yang didapat tidak ditetapkan. Tio menambahkan, hal ini jelas berdasarkan Keputusan KPU 744/2019 tentang pembatalan parpol sebagai peserta pemilu.

BACA JUGA :  Jokowi dan Brutus-brutus disekitarnya Merusak Agenda Reformasi 98

Menurutnya, sanksi ini juga harus dilakukan tanpa ada rekomndasi dari KPU. Karena sudah menjadi amanah undang-undang. Jima tidak melaksanakan sama saja membatalkan peserta pemilu.

“Misalnya calon DPD mendapatkan kursi, kan 4 yang mendapatkan maka salah satunya yang tidak menyerahkan maka tidak akan ditetapkan,” kata Tio. (Nal)