Politik

KPU Lampung Timur Belum Terima Putusan Vonis 8 Bulan Penjara Caleg PAN

×

KPU Lampung Timur Belum Terima Putusan Vonis 8 Bulan Penjara Caleg PAN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Amplop
Ilustrasi amplop

LAMPUNG TIMUR – Hingga 6 Februari 2024, KPU Lampung Timur mengakui belum menerima salinan putusan perkara money politik Caleg PAN oleh PN Sukadana pada 5 Februari 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kebupaten Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro, mengatakan belum bisa memberi kesimpulan kelanjutan nasib Caleg PAN yang diputus bersalah karena bagi-bagi amplop berisi uang Rp50 ribu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui bahwa Sukardi caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 7 telah resmi divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, pada Senin 5 Februari 2024.

BACA JUGA :  Final, ini 8 Bacabup dan Cawabup Tanggamus dari NasDem untuk Pilkada 2024

Jarwo mengatakan kalau putusan dari pengadilan Negeri Sukadana pihak KPU belum menerima salinan putusan.

“Kami belum berani untuk mengambil langkah untuk calon dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. karena pihak kami belum menerima hasil putusan nya dari pengadilan,” ujar Jarwo melalui sambungan telepon Selasa, (6/2/2024).

Jarwo menjelaskan kalau pihak KPU sudah menerima hasil putusan nya dan membaca amar putusan, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap putusan.

“Kami menindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno pembatalan daftar calon tetap (DCT) yang bersangkutan, jika semua administrasi nya telah terpenuhi,” tutup Jarwo.

Diketahui Sukardi caleg DPRD kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional Dapil 7, yang meliputi kecamatan Pekalongan, Batanghari Nuban dan Raman Utara.***