Hukum & Kriminal

Kronologi Tewasnya Janda di Lampung Timur, Diduga Dianiaya 4 Pria Usai Tenggak Miras

×

Kronologi Tewasnya Janda di Lampung Timur, Diduga Dianiaya 4 Pria Usai Tenggak Miras

Sebarkan artikel ini
Warga saat menyaksikan penemuan mayat wanita di Irigasi Desa Labuhanratu Satu, Way Jepara, Lampung Timur pada Minggu 14 Januari 2024 - foto Jali
Warga saat menyaksikan penemuan mayat wanita di Irigasi Desa Labuhanratu Satu, Way Jepara, Lampung Timur pada Minggu 14 Januari 2024 - foto Jali

LAMPUNG TIMUR – Berikut kronologi tewasnya janda beranak dua diketahui bernama Dwi Sri Wahyuni yang jasadnya ditemukan mengapung di saluran irigasi Desa Labuhan Ratu 1, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur pada 14 Januari 2024 lalu.

Diketahui bahwa Polisi dari Polres Lampung Timur dalam hitungan hari berhasil menangkap tiga terduga pelaku yang menewaskan Janda Muda asal Desa Rajabasa Lama 1, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketiga tersangka yang telah diringkus yakni PK (28), SR alias Pitik (43) dan SO alias Pak To (46). Sementara satu pelaku rekan dari ketiga tersangka tersebut masih dalam pengejaran polisi.

BACA JUGA :  Dicekoki Miras, Tiga Remaja di Tanggamus Cabuli Anak di Bawah Umur

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes EP Sihombing, mengungkapkan kronologi tewasnya wanita yang memiliki dua anak tersebut pelakunya berjumlah 4 orang.

Korban sebelum ditemukan tewas disaluran irigasi telah mendapatkan kekerasan dari para pelaku dengan alasan hendak menenangkan korban dari efek minuman keras sehingga tersangka SO memegang pergelangan kaki bagian kiri korban.

Sedangkan pelaku SR memegang bagian kanan tubuh korban. Kemudian PK memegang bagian kepala korban. Namun korban tetap berontak dan akhirnya pelaku SO alias Pak To membenturkan kepala bagian belakang korban ke pagar tembok irigasi Desa Labuhan Ratu I Way Jepara tersebut,” ujarnya.

Korban ungkap Kasat, sempat berdiri dan berjalan ke arah irigasi. Namun, pelaku SO alias Pak TO melempar korban dengan menggunakan sendal yang mengakibatkan korban tersungkur di jalan.

BACA JUGA :  Api Lalap Rumah dan Toko Sparepart Mobil di Way Jepara Lampung Timur

Meski demikian korban masih bangkit berjalan ke arah irigasi. Tapi pelaku lainnya (DPO) berjalan menyusul korban dan merangkul korban.

Sehingga korban dan pelaku (DPO) masuk ke dalam irigasi secara bersamaan. Pelaku dapat menyelamatkan diri sedangkan korban terbawa arus dan menghilang.

Diketahui bahwa kasus ini berawal pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, jasad korban ditemukan di areal DAM VII atau saluran irigasi Dusun II, Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

Korban kemudian diketahui bernama Dwi Sri Wahyuni Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia. Jasad korban ditemukan mengapung di irigasi tersebut.

Iptu Johannes menambahkan pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pengeroyokan dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.