JAKARTA — Drama tahunan soal kuota haji kembali naik panggung, tapi kali ini bukan di Mekkah, melainkan di Gedung KPK. Lembaga antirasuah itu mengumumkan hitungan awal kerugian negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 menembus angka yang bikin mata berkunang-kunang lebih dari Rp 1 triliun.
“Di mana dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Senin (11/8/2025).
Kalau dibayangkan, uang segitu cukup untuk memberangkatkan ribuan jemaah plus bonus kurma seumur hidup tapi ternyata malah “berangkat” entah ke mana.
Budi menegaskan, tersangka belum diumumkan karena KPK masih memeriksa pihak-pihak yang “tau persis” jalur keberangkatan dana ini.
“Nanti kami update ya,” ujarnya, sambil mungkin berharap para saksi tak ikut “berangkat umrah” sebelum diperiksa.
Sebelumnya, KPK sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, menandakan aroma rasuahnya sudah lebih kuat dari aroma daging kambing saat Iduladha.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya menemukan peristiwa yang “diduga” tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas.
Atas temuan itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Pasal yang dipakai pun bukan kaleng-kaleng: Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP—pasal yang biasanya bikin tiket sekali jalan ke hotel prodeo.
Sampai berita ini dibuat, KPK belum mengungkap nama-nama penumpang gelap di “pesawat” kuota haji tersebut. Publik kini tinggal menunggu: apakah tahun depan kita akan mendapat kabar kuota haji naik, atau justru harga tiket ke penjara yang naik?.***