Scroll untuk baca artikel
Lampung

Lagi, Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

×

Lagi, Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Truk berisi 326 ekor burung diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dengan tujuan Jakarta Timur dan Bekasi, Rabu 23 April 2025 malam.

Operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Karantina Lampung, POLAIRUD Baharkam Polri, dan LSM FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berbagai jenis burung tanpa dokumen sah disita petugas dengan rincian sebanyak 132 ekor merupakan jenis dilindungi.

Beberapa jenis burung termasuk dilindungi antara lain, 22 ekor Burung Madu Sepah Raja, 49 ekor Cica Daun Sayap Biru, 28 ekor Cica Daun Kecil, 30 ekor Cica Daun Besar dan 3 ekor Cica Daun Sumatera.

BACA JUGA :  Terungkap Fakta Baru Dalam Persidangan Pembunuhan Pemilik Konter di Taggamus

Selain itu, petugas juga menemukan burung lain seperti Kolibri Ninja, Kolibri Sriganti, Cucak Jenggot, Siri-Siri, dan Kapas Tembak.

Truk tersebut diketahui berangkat dari Pekanbaru. Sopir mengaku hanya membawa titipan yang rencananya dikirim ke wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.

Saat ini, seluruh burung telah diamankan oleh pihak karantina untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Sementara sopir dan kendaraan masih dalam proses penyelidikan.

Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

“Kami apresiasi kerja sama semua pihak. Semoga ini menjadi efek jera dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan satwa liar, terutama yang dilindungi,” ujar Bobby