LAMPUNG — Ambisi besar menjadikan Lampung sebagai magnet wisata nasional kini dihadapkan pada persoalan klasik yang tak kunjung usai, sampah. Di tengah kliam lonjakan kunjungan wisata yang diproyeksikan menembus 30 juta orang pada 2026, produksi sampah harian justru sudah lebih dulu “membludak” hingga 4.700 ton.
Di Bandar Lampung saja, angka itu menyentuh 1.200 ton per hari cukup untuk menggambarkan bahwa geliat pariwisata berjalan beriringan dengan tekanan lingkungan yang kian berat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung saat rapat dengan pengelolaan sampah terpadu bersama Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rosa Vivien Ratnawati di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, pada Jumat (10/4/2026).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, persoalan sampah tak lagi bisa dipandang sebagai urusan teknis semata. Ia telah berubah menjadi isu strategis yang menyentuh wajah daerah, kesehatan masyarakat, hingga daya saing pariwisata.
“Tidak ada peradaban maju tanpa lingkungan yang bersih,” tegas Mirza kalimat yang terdengar normatif, namun dalam konteks ini terasa seperti peringatan keras.
Data menunjukkan tren yang tak bisa diabaikan. Kunjungan wisata ke Lampung melonjak dari 19 juta orang pada 2024 menjadi 26 juta di 2025, dan diproyeksikan mencapai 30 juta tahun ini.
Namun di balik angka impresif itu, muncul pertanyaan sederhana: apakah sistem pengelolaan sampah sudah siap menyambut lonjakan tersebut?
Jika tidak, Lampung berisiko terjebak dalam paradoks: destinasi wisata yang ramai dikunjungi, tapi perlahan kehilangan daya tarik karena persoalan kebersihan.
Pemerintah pusat melalui Rosa Vivien Ratnawati mendorong perubahan pendekatan. Sampah tak lagi sekadar dibuang, melainkan diolah bahkan diarahkan menjadi sumber energi listrik di sejumlah wilayah seperti Lampung Timur dan Lampung Selatan.
Selain itu, sistem pembuangan lama berupa open dumping didorong untuk ditinggalkan, diganti dengan metode controlled landfill yang lebih ramah lingkungan dan terukur.
Pendanaan pun tak lagi mengandalkan APBD semata. Skema corporate social responsibility (CSR) mulai dilibatkan meski, seperti biasa, efektivitasnya akan sangat bergantung pada transparansi dan komitmen pelaksanaannya.
Persoalan utama bukan pada konsep, melainkan eksekusi. Selama ini, pengelolaan sampah antar daerah kerap berjalan sendiri-sendiri, tanpa orkestrasi yang jelas.
Mirza mendorong langkah konkret: pemetaan titik krisis, agenda aksi terpadu, dan koordinasi lintas kabupaten/kota. Tanpa itu, rapat-rapat hanya akan berakhir sebagai rutinitas sementara sampah tetap setia menumpuk.***












