TANGGAMUS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Andi Gunawan, bersama seluruh jajarannya mendeklarasikan komitmen Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di hadapan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Tanggamus.
Deklarasi itu sebagai wujud nyata pelaksanaan 13 Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM RI di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan. Deklarasi dilakukan dalam upacara apel yang dipimpin langsung oleh Kalapas Kotaagung, pada Kamis 22 Mei 2025.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh pejabat struktural, staf, dan petugas pengamanan mengikuti pembacaan ikrar Zero Halinar dan penandatanganan komitmen bersama secara simbolis.
Acara turut disaksikan oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rahmat Sujatmiko, Kepala BNNK Tanggamus Diani Indramaya, Pasi Intel Kodim 0424/Tanggamus Letda Inf Yudi Pinalosa, serta Kasubsi Tipidum Kejari Tanggamus Andy Labanta.
Dalam amanatnya, Kalapas Andi Gunawan menegaskan, deklarasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud komitmen konkret Lapas Kotaagung dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik-praktik penyimpangan yang selama ini menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban.
“Jangan ada lagi petugas yang melakukan pembiaran terhadap keberadaan handphone, pungutan liar, apalagi narkoba di dalam lapas,” tegas Andi.
Ia juga meminta APH untuk bertindak tegas terhadap setiap oknum petugas yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Sudah banyak contoh di luar sana, oknum petugas yang dijatuhi hukuman disiplin, bahkan dipecat dan diproses pidana karena perbuatan tercela tersebut,” pungkasnya. ***