LAMTIM – Kakek di Pekalongan, Lampung Timur merudapaksa anak kandungnya sendiri selama belasan tahun. Kasus inses atau hubungan sedarah ini dilakukan HO (60) terhadap putrinya, MN (31).
“Kejadian rudapaksa tersebut dilakukan pelaku HO sejak tahun 2008 dan yang terakhir pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2021,” kata Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi mewakili Kapolres Lampung Timur, Kamis (2/9/2021).
Uniknya lagi, sesuai penyampaian Kapolsek, bahwa MN menjadi korban asusila ayah kandungnya sendiri sejak masih berusia 17 tahun. Dan, ternyata terus dilakukan hingga tahun 2021.
HO diringkus petugas Polsek Pekalongan, Rabu (1/9/2021) lalu. Dalam menjalankan aksi bejatnya pelaku mengancam korban akan membunuh dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku mengancam korbannya dengan golok berukuran 30 centimeter.
Karena korban ketakutan dengan ancaman tersebut, akhirnya pelaku dengan leluasa menyetubuhi korban.
Aksi bejat itu akhirnya diketahui suami korban, berinisial DA dan juga warga setempat. Merasa malu dan ketakutan aksi bejatnya diketahui anak menantu dan warga sekitar, pelaku HE kemudian kabur meninggalkan rumahnya pada 28 Agustus 2021.
Namun keberadaan pelaku kemudian berhasil ditemukan oleh warga. Ternyata HE selama beberapa hari bersembunyi dalam sebuah gubuk di kebun warga, di Desa Tulus Rejo. Selanjutnya HE diserahkan kepada keluarganya. Namun pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal atas perlakuan bejat terhadap anak kandungnya tersebut.
Pelaku kemudian berhasil diamankan petugas kepolisian ke Polsek Pekalongan. Setelah dilakukan penyelidikan, dia ditetapkan menjadi tersangka atas dasar surat penyerahan yang dibuat oleh keluarga dan Kepala Desa setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.