Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

LBH Pers Lampung Dugaan Penganiyaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Harus Dilindungi UU Pers

×

LBH Pers Lampung Dugaan Penganiyaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Harus Dilindungi UU Pers

Sebarkan artikel ini
Chandra Bangkit dari LBH Pers Lampung

WAWAINEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung, Chandra Bangkit mengatakan Jurnalis Wawai News di Tanggamus Sumantri harus dilindungi dengan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Diketahui Sumantri wartawan Wawai News di Tanggamus menjadi korban penganiayaan oleh kepala pekon terkait pemberitaan yang ditayangkan pada Juli 2022 lalu terkait BLT DD yang dipotong Rp100 ribu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Polres Tanggamus Janji Profesional Tangani Laporan Penganiyaan oleh Kakon Way Nipah terhadap Wartawan

Bahwa atas kejadian seorang oknum kepala desa di Kabupaten Tanggamus yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis, terhadap hal tersebut dengan tegas LBH Pers Lampung mengecam tindakan itu, terlebih kejadian yang sama terus terjadi berulang ulang ini di lakukan oleh pejabat publik.

BACA JUGA :  Nekat Palsukan Surat Antigen, TKS UPTD Puskesmas Pasirsakti Terancam Dipecat

Atas kejadian tersebut korban sudah membuat laporan kepolisian di polres tanggamus dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ GAR/ B/ 76/ III/ 2023/ SPKT/ POLRES TANGGAMUS/ POLDA LAMPUNG tertanggal 01 Maret 2023.

BACA JUGA: Kutuk Prilaku Bar-bar Kakon Way Nipah, Solidaritas Pers Tanggamus Akan Gelar Aksi

“LBH Pers Lampung sekali lagi sangat menyayangkan hal seperti ini terulang kembali,”tegas Bangkit sapaan akrabnya, Kamis (9/3/2023).

Dia meminta ihak kepolisian dalam pengungkapan peristiwa ini harus serius dan juga teliti dalam menentukan unsur unsur dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

BACA JUGA: Penganiayaan Wartawan di Tanggamus, Pelaku Hanya Dikenakan Perbuatan Tidak Menyenangkan

“LBH Pers Lampung mendorong untuk menggunakan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kerena cukup jelas dari kronologi yang kami himpun dari beberapa sumber bahwa korban pada saat itu sedang melakukan kerja kerja jurnalis,”tegas Bangkit.