Selain itu, tentang perkara pokok atau dugaan Pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) agar tetap dapat di usut, apakah terdapat dugaan Tindak Pidana terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang di salurkan kepada masyarakat Desa Way Nipah.
Oleh sebab itu, LBH Pers Lampung mendorong untuk Pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus dapat segera memeriksa peristiwa ini, apabila di temukan bukti permulaan yang cukup harap segera di lakukan pemberhentian sementara, sesuai dengan Undang Undang Desa.
BACA JUGA: AJI Bandar Lampung Kecam Oknum Kepala Desa di Tanggamus yang Tantang Jurnalis Berduel
Kemudian dari peristiwa yang LBH Pers Lampung agar peristiwa ini bisa menjadi acuan agar Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten dan kota untuk menghimbau seluruh jajarannya termasuk seluruh pejabat publik menghormati kerja kerja jurnalis.
“Apabila ada ketidak puasan terhadap pemberitaan sudah di atur dalam undang undang pers yaitu menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi,”pungkasnya. (*)