wawainews.ID, Lamtim – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), turun ke Lampung Timur, Selasa (18/6/2019).
Tim gabungan tersebut mengumpulkan bukti tambahan terkait keterangan dan data dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lamtim tahun anggaran 2016.
Tim gabungan didampingi Kasi Intel Kejari Sukadana, Rivaldo dan Kasie Pidsus, Median Suwardi, setibanya di Lamtim langsung menuju ke salah satu gedung milik Dinas Perhubungan di Sukadana.
Di gedung tersebut tim gabungan melakukan pemeriksaan fisik dua unit kendaraan yaitu mobil Toyota Prado yang merupakan Randis Bupat Lamtim dan Toyota Harier yang merupakan Randis Wakil Bupati. Kedua Randis Bupati dan Wakil Bupati tersebut merupakan pengadaan tahun 2016.
Usai melakukan pemeriksaan kedua randis tersebut, kemudian Tim Gabungan bertempat di gedung Kantor Kejari Sukadana kembali meminta keterangan serta data atau berkas-berkas tambahan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Lamtim yang terkait dengan pengadaan Randis tersebut.
Ketua Tim Penanganan Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Randis Bupati dan Wakil Bupati Lamtim dari Kejati Lamtim, Andrie, Selasa, di gedung Kantor Kejari Sukadana, menjelaskan, Tim Gabungan Kejati Lampung dan KPK tersebut turun langsung ke Lamtim untuk mengklarifikasi dukungan bukti – bukti tambahan baik berupa data maupun keterangan.
Penanganan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Randis Bupati dan Wakil Bupati Lamtim pada 2016 tersebut memang sudah berlangsung selama dua tahuan lebih.
“Turunnya Tim Gabungan ini langsung ke Lamtim merupkan bentuk sinergisitas antara Kejati Lampung dan KPK dalam penanganan perkara tersebut. Disini KPK Turun langsung membantu Kejati Lampung dalam menangani perkara dimaksud,” katanya sebagaimana dilansir lampung pos.
Sementara beberapa waktu lalu pernah diberitakan bahwa, KPK dan Kejati Lampung menemukan adanya larangan yang dilanggar dalam proses pelelangan kendaraan dinas (randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada 2016 dengan nilai pagu anggaran sejumlah Rp2,676 miliar tersebut.
Untuk diketahui, dua randis tersebut dianggarkan pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Lamtim, Tauhidi. Rencananya, kedua randis tersebut untuk Bupati dan Wakil Bupati Lamtim terpilih pada Pemilu 2015.
Namun, sejak terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Chusnunia dan Zaeful Bokhari tidak pernah menggunakan dua mobil tersebut sebagai kendaraan dinas. Randis tersebut lebih banyak digunakan untuk kendaraan tamu yang mengunjungi Pemkab Lamtim. (whd)